Jual Sabu, Sumiati Dihukum Majelis Hakim 5 Tahun Penjara

Sabu, Timbangan, dan Sendok Penakar Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 66
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Sumiati alias Meme Binti Salman (alm.) nomor perkara 575/Pid.Sus/2020/PN Smr, akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Budi Santoso SH dan R Yoes Hartyarso SH MH, Rabu (16/9/2020) sore.

Terdakwa Sumiati dalam amar putusan Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumiati alias Meme Binti Salman (alm.) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair pidana penjara selama 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga  menyatakan barang bukti berupa 8 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,48 Gram/Brutto, 1 buah celana pendek warna abu-abu, 1 lembar Plastik klip, 2 Sendok penakar, Uang Tunai Rp2 Ribu, 1 unit HP Android merk Asus warna hitam, dan 1 unit HP Samsung lipat warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan agar terdakwa Sumiati alias Meme Binti Salman (alm.) membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca juga : Nasri Divonis Bersalah, Embat Motor di Parkiran Polresta Samarinda

Kasus ini bermula saat terdakwa Sumiati ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Padat Karya, RT 68/62, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2020) sekitar Pukul 16:15 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Demikian juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa terima, JPU juga terima,” kata JPU menegaskan saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar melalui Zoom Meeting, dimana terdakwa berada di Rutan Samarinda. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!