Gauli Anak Kandung, Dihukum 15 Tahun Penjara

0 23

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim yang dipimpin Edi Toto Purba SH MH pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp100 Juta atau diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan kepada terdakwa DG (38), Selasa (31/10/2017).

Terdakwa DG dijatuhi hukuman akibat perbuatannya yang tega menggauli anak kandungnya sendiri, Seroja (15) bukan nama sebenarnya.

Vonis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH yang menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

JPU Dian berhasil membuktikan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menggauli anak kandung sendiri beberapa kali disertai ancaman dan tekanan.

Hal ini diakui dan terungkap dalam fakta persidangan, bahwa perbuatan tak senonoh itu dilakukan terdakwa karena ingin mengetes keperawanan sang anak yang dicurigainya pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya.

Terdakwa DG yang diketahui tinggal di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda berdalih mengetahui anaknya tak perawan lagi atas laporan istrinya.(ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!