JPU Pikir-Pikir, Juru Tulis Kampung Ongko Asa Divonis 3 Tahun Penjara

0 69

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan sejak bulan Februari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya tiba pada sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Lana Anak dari Nerajit, Rabu (19/6/2019) sore.

Cuaca Kota Samarinda yang mendung perlahan berganti hujan saat Ketua Majelis Hakim Maskur SH didampingi Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Anggraeni SH, membacakan amar putusan perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr.

Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa Lana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun Majelis Hakim menilai terdakwa Lana terbukit melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan kurungan kepada terdakwa Lana.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp110.548.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 4 tahun denda Rp200 Juta Subsidair selama 3 bulan kurungan dan membayar UP Rp110.548.000,- subsidair 2 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Terdakwa Lana diseret ke meja hijau lantaran selaku Juru Tulis (Sekretaris) Kampung Ongko Asa telah menyalahgunakan kewenangannya, menggunakan uang Kampung Ongko Asa untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Uang tersebut merupakan Dana Kampung Ongko Asa Tahun 2016 yang berasal dari APBN sebesar Rp595.381.000,-,Dana ADK tahun 2016 sebesar Rp150 Juta  dan sisa dana ADK tahap 2 tahun 2016 sebesar Rp60 Juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat dalam LHP Nomor : INSPEKTORAT-III/17/KS-2017/III/2017, terdakwa telah menggunakan Uang APBKam Ongko Asa sebesar Rp110.548.000,-  untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas putusan ini, terdakwa Lana setelah berkonsultasi dengan Supiyatno SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya menyatakan terima.

“Terima Yang Mulia,” kata Lana pelan seraya mengangguk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, setelah duduk kembali di kursi terdakwa.

Meski telah menyatakan menerima putusan tersebut, terdakwa belum bisa serta merta merasa lega. Pasalnya, JPU masih menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” jawab JPU Erlando Julimar. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!