JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Wasiah

Nilai Keberatan PH Tidak Berdasar dan Tidak Berpijak Pada Landasan Yuridis Yang Berlaku

0 83

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan yang melibatkan terdakwa Wasiah Binti Khamim (58) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, Selasa (16/3/2021) sore.

agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum (PH) terdakwa terkait Surat Dakwaan Jaksa.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM, JPU Dian Anggraeni SH dan Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda secara bergantian membacakan tanggapannya atas Eksepsi yang disampaikan PH terdakwa pada sidang sebelumnya.

Eksepsi yang disampaikan PH terdakwa mengenai dakwaan JPU adalah kabur karena tidak menyebutkan tanggal yang jelas sehingga menurut Pasal 143 Ayat (3) Surat Dakwaan itu,  tidak memenuhi ketentuan dan batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) huruf b.

Menanggapi hal tersebut JPU menilai Eksepsi PH  tersebut sangat tidak berdasar, dan tidak berpijak pada landasan yuridis yang berlaku.

Dalam surat tanggapan JPU, Pasal 143 Ayat (2) KUHAP menetapkan syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam penyusunan Surat Dakwaan.

Syarat tersebut adalah JPU membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi indentitas terdakwa secara lengkap, jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Dalam praktek syarat-syarat yang bertalian dengan formalitas, tanggal, tanda tangan, dan identitas lengkap terdakwa disebut sebagai syarat formal.

“Sedangkan syarat yang bertalian dengan isi/materi, yaitu uraian tentang tindak pidana yang didakwakan, waktu, serta tempat tindak pidana dilakukan disebut sebagai syarat material,” sebut JPU Agus Purwantoro.

Dakwaan JPU yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya, Selasa (2 /3/ 2021) dengan Nomor PDM-22/SAMAR/01/2021, tanggal 01 Pebruari 2021 telah ditandatangani oleh JPU dan memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi, nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan atau kewarganegaraan, agama dan pekerjaan terdakwa. Dimana syarat formal ini telah ditanyakan pada awal persidangan kepada terdakwa Wasiah, dan dibenarkan oleh terdakwa sehingga hal ini telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP.

Berita terkait : Buntut Jual Beli Tanah, Oknum Notaris Didakwa JPU Menipu

“Dari uraian tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Surat Dakwaan yang kami ajukan tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a, b KUHAP. Karena dalam dakwaan telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Uraian perbuatan terdakwa, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan uraian dan urutan perbuatan terdakwa telah disusun dengan jelas dan cermat dan mudah dimengerti,” kata JPU.

Hal ini, sambungnya, terlihat dari jawaban terdakwa terhadap pertanyaan Majelis Hakim yang menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa telah mengerti atas dakwaan JPU.

Mengenai keberatan PH atas dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa bukan termasuk tindak Pidana melainkan Perdata wanprestasi, yang mana hal ini didasarkan atas putusan perkara Perdata No. 61/pdt.G/2020/PN.Smr.

“Menurut kami selaku Jaksa Penuntut umum bahwa itu terlalu prematur, karena keberatan tersebut sudah memasuki materi pokok perkara, yang mana hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam proses pemeriksaan sidang, bukan dalam ranah Eksepsi,” ujar JPU Agus.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain prematur, perkara Perdata yang telah diputus PN Samarinda masih dalam tahap upaya hukum Banding, sehingga perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut ketentuan surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  4 Tahun 1980 mengenai lembaga prejudiciel Geschiel, Hakim Pidana tidak terikat dengan Putusan Perdata yang bersangkutan dan pemeriksaan Perkara Perdata atas suatu barang. Lebih lanjut Pasal 81 KUHAP juga sekedar memberikan kewenangan, bukan memberikan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan perkara Perdata dan persengketaannya.

Terkait Eksepsi PH yang mengatakan bahwa Umi Hakim bukan orang yang sama, sebagaimana dalam dakwaan disebut saksi limrgatin Umihakim sehingga penuntut umum disebut merekayasa surat dakwaan.

Penuntut Umum dalam hal ini tidak akan menanggapinya lebih jauh alasan yang dikemukakan oleh PH, dikarenakan sudah masuk dalam materi pokok perkara. Dan hal tersebut bukan merupakan syarat untuk dapat dibatalkannya Surat Dakwaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (3) KUHAP.

Berdasarkan Pendapat di atas, maka Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa sudah sepatutnya untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam surat tanggapannya, JPU juga mengemukakan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa Wasiah Binti Khamim telah sesuai dengan unsur-unsur Pasal yang didakwakan, yakni Pasal 378 sebagai dakwaan Kesatu atau dakwaan alternatif Kedua Pasal 368 Ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan itu telah memberikan gambaran secara teliti tentang perbuatan yang dilakukan terdakwa Wasiah serta ketentuan yang dilanggarnya.

Sehingga dalam perkara ini, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak Eksepsi terdakwa Wasiah. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang sudah dibacakan JPU pada tanggal 2 Maret 2021 telah memenuhi syarat, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP dan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Wasiah Binti Khamim. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!