Jenton dan Adriani Didakwa Korupsi DBHDR di BPBD Kubar

Audit BPK Kerugian Negara Rp1,3 Milyar

0 175

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dengan Terdakwa Jenton, melanjutkan sidang dalam agenda pembacaan Putusan Sela yang teruskan pemeriksaan saksi-saksi setelah Eksepsi Penasenat Hukum (PH) Terdakwa Ditolak, Senin (21/2/2022).

Terdakwa Jenton SPd anak dari Kupon (Alm) selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Program Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, untuk Kegiatan Pembuatan, Pemasangan dan Sosialisasi Rambu – Rambu dan Papan Peringatan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, dengan anggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) Tahun Anggaran (TA) 2019 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim.

Dalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iswan Noor SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat menyebutkan, Terdakwa telah melakukan perbuatan melakukan dan turut serta melakuan, secara melawan hukum melakukan penyimpangan dalam proses penyusunan anggaran, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan kegiatan.

Serta dengan sepengetahuannya dibuat pertanggungjawaban fiktif dan markup harga dalam kegiatan tersebut, yang bertentangan dengan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 19/ LHP/ XXI/ 11/ 2021 tanggal 03 November 2021, dengan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.336.376.019,-.

Baca Juga :

Dalam perkara ini, Terdakwa Jenton tidak sendirian. Ia bersama Terdakwa Adriani anak dari Amas (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut. Nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

7 orang saksi dihadirkan JPU pada sidang ini masing-masing Ayu, Maya Sari (TKK), Sailan (TKK), Emil Sutanto (ASN), Asriansyah (ASN), Irfan (TKK), Kennedy (TKK)  dimana saksi Pertama yang dimintai keterangan adalah Ayu Apriani seorang tenaga kontrak di BPBD Kubar yang bekerja saat tahun 2017 dan tahun 2019 sebagai staf umum di Pusdalops.

“Apakah saksi tahun pada tahun 2019 ada program sosialisasi pemasangan, pembuatan rambu-rambu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ya, saya tahu,” jawab saksi.

“Siapa sebagai Kepala Badannya?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Pak Jenton,” jawab saksi.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan tidak mengetahui siapa PPKnya, namun ia tahu siapa PPTKnya yaitu Adriani.

Dalam proyek ini, saksi mengatakan tugasnya adalah mengikuti kegiatan di lapangan dan membuatkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) kegiatan.

“Berapa kali saudara buat SPD,” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Banyak,” jawabnya singkat.

Saksi kemudian dicecar pertanyaan siapa-siapa yang pernah dibuatkan SPD. Saksi lalu menyebutkan sejumlah nama, termasuk Adriani namun ia mengaku tidak pernah membuat untuk Terdakwa Jenton. SPD itu dibuat atas perintah Adriani.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan sosialisasi dilakukan ke 65 Kampung dan pemasangan plang. Namun tidak semua Kampung ia turun, ada tim yang turun. Ia juga tidak ingat berapa Kampung ia turun melakukan sosialisasi.

“Siapa pembicaranya setiap Kampung?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Untuk narasumbernya Pak Asriansyah?” jawab saksi.

“Apakah Pak Adriani turun setiap Kampung?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Iya ikut,” jelas saksi seraya menambahkan bahawa ia juga ikut, dan Maya Sari.

Dalam keterangannya, masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan ada hanya mengambil foto-foto tidak ada orang. Namun saksi tidak ingat berapa banyak itu, yang menyuruh melakukan itu Adriani. Ia tidak pernah diminta Terdakwa Jenton melakukannya.

Dalam kegiatan itu, saksi menjelaskan mendapat honor nilainya Rp27 Juta yang diterima sekaligus. Uang itu ia terima pada bulan Desember 2019, yang diberikan Adriani dan itu ada tanda terimanya. Uang tersebut saksi kembalikan senilai Rp20.500.000,- setelah disuruh Kejaksaan mengembalikannya karena tidak sesuai SPD kegiatan saat diperiksa di Kejaksaan.

Pertanyaan dilanjutkan Anggota Majelis Hakim Arwin Kusmanta yang mengajukan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait bagaimana membuat laporan kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan, padahal tidak dilaksanakan.

Kedua Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!