Jawaban Jaksa Agung Terkait Ratusan Miliar Dana Komura Belum Dikembalikan

Burhanuddin : Ini Kan Teknis

0 887
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hampri 4 bulan setelah Jafar Abdul Gaffar yang divonis bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung, sejumlah barang bukti termasuk uang ratusan miliar yang diajukan pihak Kejaksaan ke persidangan belum juga kembali kepada Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda yang dipimpinnya.

Terkait hal itu, Jaksa Agung Burhanuddin yang dikonfirmasi usai melaksanakan ground breaking pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Negeri Samarinda, dan pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang dipusatkan di Kejaksaan Tinggi Kaltim, mengatakan silahkan ditanyakan ke Kajati dan Wakajati.

“Ini kan teknis, biar nanti Pak Kajati dan Waka, ditanyakan aja langsung ke sana,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung yang nampaknya tidak mengetahui kasus ini, sempat bertanya kembali ke awak media DETAKKaltim.Com tentang status barang bukti (BB) putusan PK tersebut.

“Putusan PKnya gimana? BB kembali?” tanya Jaksa Agung.

Usai mendapatkan penjelasaan, Jaksa Agung sempat berkomunikasi dengan jajarannya yang berdiri di belakangnya.

Jafar Abdul Gaffar didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara pungutan liar dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia kemudian dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Namun oleh Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Edy Toto Purba SH MH memutus bebas terdakwa Jafar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan Kasasi, yang akhirnya membuat Jafar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.

Tidak puas atas putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dan hasilnya dalam amar Putusan PK disebutkan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Jafar Abdul Gaffar tersebut.

Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 722 K/Pid.Sus/2018, tanggal 19 April 2018 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor Nomor 945/Pid.B/2017/PN Smr, tanggal 21 Desember 2017 tersebut.

Menyatakan terpidana Jafar Abdul Gaffar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan; Memerintahkan terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan; Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menetapkan agar barang bukti (terlampir dalam berkas) dikembalikan dari mana barang tersebut disita; Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat Peradilan dan tingkat Peninjauan Kembali kepada Negara.

Berita terkait : Permohonan PK Dikabulkan, Jafar Ketua Komura Samarinda Bebas!

Permohonan PK dibacakan hari Rabu 15 April 2020, oleh Ketua Majelis Dr H Andi Samsan Nganro SH MH dan Dr Gazalba Saleh SH MH serta Dr H Eddy Army SH MH.

Dari penelusuran awak media ini, diketahui dana senilai sekitar Rp244 Miliar tersebut merupakan dana kurang lebih 1.300an anggota Komura yang disimpan di 3 bank dalam bentuk deposito, atas nama Koperasi Samudera Sejahtera. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!