Jaringan Peredaran Narkotika Napi Lapas Bayur Dihukum 5 Tahun Penjara

Terdakwa Terima, JPU Terima

0 124

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 672/Pid.Sus/2021/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Alamsyah alias Alam Bin Rahmansyah, Rabu (8/12/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Slamet Budiono SH MH menyatakan, Terdakwa Alamsyah alias Alam Bin Rahmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternative Kesatu.

 “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus Kotak Rokok Sampoerna Mild Warna Hijau, 1 lembar plastik klip ukuran sedang, 5 butir Pil Extacy warna hijau merk Rolex sebesart 2,20 Gram/Netto, 1 Unit HP Android Realme Warna Abu-abu, 1 unit HP Iphone 6 warna puith, 1 unit Hp Android Merk Nokia Warna biru tua, 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha Aerox Warna  Hitam KT 2405 BO, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Agung Bin Sukarani.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Hukuman ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin S T Salampessy SH, dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kasus ini bermula ketika Riskan nomor perkara 671/Pid.Sus/2021/PN Smr pesan Extacy sama Agung nomor perkara 673/Pid.Sus/2021/PN Smr, di Lapas Narkotika di Bayur Samarinda.

Agung kemudian menelpon kawannya di luar Lapas, selanjutnya teman Agung menelpon Alamsyah untuk mengantarkan secara jejak dengan menyerahkan nomor telepon Riskan.

Alamsyah kemudian menelpon Riskan menggunakan Privat Number untuk menyampaikan lokasi pengambilan, karena dilakukan secara jejak. Saat Riskan mengambil barang di Jalan Ahmad Yani, Gang Cahaya Baru, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (5/5/2021) Pukul 22:10 Wita, ia ditangkap anggota Kepolisian.

Dari penangkapana Riskan, Polisi lalu mengembangkan. Hasilnya, Alamsyah ditangkap di Jalan Gelatik, Gang Aman, KelurahanTemindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (5/5/2021) sekitar Pukul 22:10 Wita.

Tidak berhenti sampai di situ, dari pengakuan Alamsyah diketahui jika ia ditelpon Agung. Polisi lalu mendatangi Agung, saat dicek diketahui memang nomornya yang dihubungi Riskan.

Dalam perkara ini, Riskan juga dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara. Sama dengan Tuntutan JPU, yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Rabu (24/11/2021).

Keduanya dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widyagama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!