Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Marni Dihukum 5 Tahun Penjara

JPU Tuntut 7 Tahun

0 64
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada Marni Binti Mahmud, Selasa (3/11/2020) sore.

Marni yang didakwa melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkoba jenis Sabu, dihukum Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Agus Rahardjo SH selama 5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Marni Binti Mahmud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain dihukum 5 tahun penjara, Marni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 5 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,26 Gram/Brutto atau 0,81 Gram/Netto, 1 buah pasta gigi pepsodent, 1buah sedotan plastik, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy KT 5326 IK warna merah seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ari Gunawan Saputra.

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu ,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Marni pada sidang sebelumnya selama 7 tahun penjara.

Baca juga : Kasus Tipikor PORPC, Dituntut 4 Tahun Alwi Gasim Divonis Bebas

Kasus ini bermula saat terdakwa Marni ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, RT-, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Senin (1/6/2020) sekitar Pukul 15:35 Wita bersama Ari Gunawan Saputra.

Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Bagaimana terdakwa, atas putusan ini. Apakah Terima, Pikir-Pikir, atau Banding,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa yang berada di Tahanan Polresta Samarinda.

“Terima,” kata terdakwa setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!