Jadi Penadah, Terdakwa Frans Dihukum 4 Bulan Penjara

Frans : Pikir-Pikir Yang Mulia

0 86

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Nugrahini Meinastiti SH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Frans Tjung anak dari Fransiskus Tjung nomor perkara 245/Pid.B/2021/PN Smr pada sidang yang digelar, Rabu (16/6/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Frans Tjung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishaq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pasal 480 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Frans Tjung anak dari Fransiskus Tjung dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa Tali Kapal (mooring ropes) sebanyak 1roll panjang kurang lebih 200 meter, dengan ciri-ciri Tali panjang kurang lebih 200 meter, warna putih, berbahan sutra, circ 8” (Inchi) di sebagian Tali terdapat Minyak Grease (Minyak Gemuk), di ujung Tali terdapat pembungkus berwarna putih dikembalikan ke Kapal MV SBI ORION melalui Nakhodanya.

Baca juga :

“Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 000,-,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum setelah berkonsultasi menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” jawab terdakwa kemudian.

Jawaban yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, menyatakan Pikir-Pikir.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula saat terdakwa Frans Tjung, Kamis (7/1/2021) sekitar Pukul 18:00 Wita di Jalan KS Tubun Dalam, RT 013, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!