Jadi Kurir Sabu Bos Gang, Terdakwa Dery-Ismail Akui Perbuatan

Akui 3 Kali Antarkan Sabu Bos Gang

0 23

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dua Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana peredaran Narkotika jenis Sabu masing-masing Dery Ardianto dan Ismail menjalani sidang pemeriksaan sebagai saksi, yang dilanjutkan pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (9/3/2023) siang.

Di hadapan Majelis Hakim dalam perkara nomor 148/Pid.Sus/2023/PN Smr dan 149/Pid.Sus/2023/PN Smr yang diketuai Rakhmad Dwinanto SH dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan David Fredo Charles Soplanit SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda mencecar kedua Terdakwa sejumlah pertanyaan.

Menjawab pertanyaan JPU, Terdakwa Dery menjelaskan ia diminta Bos Gang mengambil Sabu di suatu tempat dengan sistem jejak melalui telepon untuk diantar ke Kutai Barat. Kenal Bos Gang itu dari kakaknya.

Terdakwa Dery mengaku telah mengikuti Bos Gang selama 5 bulan, dan selama itu ia sudah 3 kali diminta mengambil dan mengatar Sabu dengan upah Rp500 Ribu sampai Rp1 Juta sekali pengantaran. Uang itu ia berikan sebagian kepada Terdakwa Ismail, yang menemani mengambil dan mengantar Sabu.

Saat melakukan pengantaran, Terdakwa Dery mengaku tidak bertemu langsung dengan orang yang beli Sabu itu.

“Sistem jejak juga?” tanya JPU.

“Iya,” jawab Terdakwa Dery.

Saat pengantaranpun, semua atas arahan Bos Gang. Terdakwa Dery juga mengaku tidak menerima Uang secara langsung dari pembeli, semua langsung ke Bos Gang.

Untuk pengantaran ke Kutai Barat, Terdakwa Dery yang berprofesi sebagai driver mobil travel mengaku mengantarkan sekalian pada saat mengantar penumpang. Sehingga tidak ada lagi biaya pengantaran.

“Kooperatif saat ditangkap?” tanya JPU lagi.

“Iya,” jawab Terdakwa Dery singkat.

Terdakwa Ismail yang tanya membenarkan ia sudah 3 kali menemani Terdakwa Dery melakukan pengantaran, ia diminta meletakkan Sabu yang diantar pada tempat sesuai arahan Bos Gang saat di Kutai Barat.

Saat pengambilan Sabu di tempat yang disebutkan Bos Gang, Terdakwa Ismail menyebutkan terkadang ia yang mengambil, terkadang juga Terdakwa Dery.

“Gantian ya?” tanya JPU.

“Iya,” jawab Terdakwa.

Menjawab pertanyaan Wasti SH MH, Penasehat Hukum (PH) kedua Terdakwa, Terdakwa Dery mengakui tidak ada pemaksaan saat dilakukan pemeriksaan di Kepolisian. Saat penangkapan di rumahnya, tidak disaksikan Ketua RT.

“Upahmu sudah diterima belum?” tanya Wasti.

“Belum,” jawab Terdakwa Dery.

Upah itu, jelas Dery lebih lanjut, baru dijanjikan sama Bos Gang.

Ditanya Binarida SH, Penasehat Hukum lainnya kedua Terdakwa yang juga dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, Terdakwa Ismail mengatakan ia biasanya dikasi Terdakwa Dery sebesar Rp200 sampai Rp300 Ribu.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Dery dan Ismail ditangkap di Jalan Nasi Goreng, Blok E, RT 36, Nomor 92, Perum Sambutan Idaman Permai, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Jum’at (11/11/2022) sekitar Pukul 11:45 Wita.

Pada saat penangkapan, anggota Kepolisian Kota Samarinda menyita sejumlah barang bukti termasuk Sabu 5 poket seberat 20,34 Gram/Netto. 1 poket Sabu yang ditemukan di Kantong Celana yang dipakai terdakwa, dan 4 poket Sabu.

Kedua Terdakwa dijerat, Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (13/3/2023) dalam agenda pembacaan Tuntutan JPU. Satu orang ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara ini atas nama Udin. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!