Iming-Iming Dapat Kiriman HP, DN Gagahi Korban di Penginapan

Korban Terlebih Dahulu Dicekoki Sabu-Sabu

0 84

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tindak kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda. Pelakunya ialah seorang pria berinisial DN (25) yang tega menggagahi Seroja (bukan nama sebenarnya), mantan teman kerjanya yang masih berusia 16 tahun dengan cara terlebih dahulu dicekoki Narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi menjelaskan, aksi bejat pemuda tersebut terjadi pada Minggu (27/6/2021) pagi lalu sekitar Pukul 10:30 Wita, di sebuah penginapan yang terdapat di Samarinda. DN memang sudah merencanakan tindakan asusila terhadap Seroja.

Kejadian bermula saat DN menghubungi korban dengan modus akan memberikan hadiah titipan dari sahabat perempuan korban, yang nyatanya saat ini sedang merantau di luar daerah. Mengetahui bahwa DN dititipkan barang berupa Tas dan Handphone, korbanpun tak menaruh rasa curiga kepada DN dan mengatur waktu untuk bertemu.

“Jadi memang posisinya korban ini tidak tahu kalau temannya itu sudah pindah, temannya pindah keluar Kaltim. Saat itu korban hanya diberitahu jika akan bertemu dan akan dijemput DN di tempat dia bekerja,” kata Iptu Dedi Septriadi kepada awak media DETAKKaltim.Com, Rabu (30/6/2021) siang.

Baca juga :

Selanjutnya pelaku menjemput korban dan dibawa ke sebuah penginapan, walaupun hadiah yang dijanjikan tidak langsung diberikan saat bertemu. Namun korban tetap tidak menaruh kecurigaan kepada DN, karena memang mereka saling mengenal lantaran sebelumnya pernah satu tempat kerja.

“Pas sudah di penginapan ternyata barang yang dimaksud tidak juga dikasi ke korban malah dicekoki Sabu, dan saat si korban pusing tersangka langsung menarik badan si korban untuk digagahi,” lanjut Iptu Dedi.

Setelah mendapat perlakuan buruk tersebut, korban segera melaporkan DN ke Polsek Samarinda Seberang. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus petugas Kepolisian di kediamannya.

“Pelaku kami amankan saat sore hari di rumahnya. Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!