Ibu Terdakwa Teteskan Air Mata, Sang Buah Hati Dituntut 8 Tahun Penjara

0 24

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Aksi protes orang tua terdakwa yang diketahui sebagai Pedagang Tahu Asongan mewarnai sidang pembacaan tuntutan terdakwa Salahudin Sultoni Bin Sukarnianto di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (6/8/2019) siang.

Kedua orang tua Salahudin yang ikut hadir mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH terkait kasus Narkotika jenis Sabu mendadak terkejut anaknya dituntut 8 tahun penjara.

Orang tua Salahudin yang duduk di bangku belakang ruang persidangan terlihat lemas, tangan kanannya memegang kepala sambil menghadap ke langit-langit ruangan. Sedangkan ibu Salahudin nampak meneteskan air mata seakan tidak menerima anaknya dituntut terlalu tinggi.

Di akhir pembacaan tuntutan JPU, gerak tubuh orang tua Salahudin yang nampak gelisah itu rupanya diperhatikan Ketua Majelis hakim Burhanuddin SH MH yang didampingi Hakim Anggota Henri Dunant Manuhua SH MHum dan Agus Rahardjo SH.

Sontak, Ketua Majelis Hakim Burhanuddin langsung menegur.

“Bapak yang di belakang kenapa,” tanya Burhanuddin.

Orang tua Salahudin pun langsung bergegas berdiri dan maju beberapa langkah ke depan persidangan. Dia sepertinya ingin melakukan protes atas tuntutan tersebut.

“Mohon maaf yang mulia izinkan saya,” namun belum sempat menyampaikan unek-uneknya, Majelis Hakim langsung memotong dan menyuruhnya untuk kembali duduk.

“Kalau ada yang mau disampaikan, silahkan nanti ajukan di pembelaan (pledoi) melalui Penasehat Hukumnya,” ujar Burhanuddin.

Dalam tuntutannya terhadap terdakwa Salahudin,  JPU menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti terungkap pada sidang sebelumnya, terdakwa Salahudin ditangkap Polisi usai membeli Sabu 0,53 Gram/Netto di Pasar Segiri Samarinda.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) terdakwa. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!