“Hiasi” Pepohonan, Algaka Bakal Cagub Kaltim Mulai Menjamur

0 46

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sejumlah reklame dan alat peraga kampanye (Algaka) bakal calon Gubernur Kaltim yang dipasang sebelum waktunya, memang menarik perhatian. Sebagian dari mereka tampil secara individu di berbagai spanduk dan poster di Samarinda.

Sayangnya, alat peraga itu ditempatkan di pepohonan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan pada pertumbuhan pohon-pohon tersebut. Seperti yang terlihat di Jalan Sentosa, Jalan Gelatik, Jalan Perjuangan, dan kawasan Vorvo. Dia adalah kandidat pemimpin Kalimantan Timur untuk periode selanjutnya.

Poster salah seorang bakal calon pemimpin Kaltim di pohon menjadi sorotan warga. (foto;Z7)

Mujiono, salah seorang warga Samarinda menyebutkan Algaka itu sudah terpasang sejak dua hari yang lalu, dan ia tidak mengetahui siapa yang memasangnya.

“Wah nggak tahu kami, tahu-tahu pas lewat sudah ada. Seharusnya sudah bisa ditertibkan karena cukup mengganggu pemandangan. Jangan sampai PKL ditertibkan tetapi kalau sudah seperti ini tidak jelas,” ucapnya, Rabu (14/6/2017) kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pokja 30 Carolus Tuah mengatakan, Pilkada belum mulai tapi para bakal calon sudah mengambil jatah promosi duluan.

“Sekarang bukan waktunya bertarung, tenang saja dulu,” tuturnya.

Dia melanjutkan, saat ini penggunaan Algaka sudah tak mempan lagi, sebab alat promosi lain yang lebih murah lebih banyak. Semisal menggunakan media sosial atau bertatap muka langsung dengan warga.

“Dengan medsos akan lebih rapi, namun jika calon tersebut lebih ingin dikenal dan dekat dengan warga maka harus datang dan bersilaturrahmi langsung,” sebutnya.

Tuah menyebut, bukan waktunya untuk mempertontonkan wajah di tepi jalan. Sebab apa yang dilakukan justru akan memperburuk wajah Kota Samarinda.

“Bayangkan jika semua calon menggunakan media pohon untuk memasang Algaka, apa tidak kumuh kota kita ini,” tegas Tuah.

Saat ini tahapan pendaftaran memang belum dimulai sehingga sah-sah saja jika kandidat melakukan itu. Jika sudah terdaftar dan lolos verifikasi sebagai calon gubernur dari partai politik, gabungan partai politik, atau independen barulah pengawas Pemilu bisa bertindak.

“Sekarang memang tidak apa-apa, sebab tak ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Hal tersebut memang tak menyalahi aturan, lanjut Tuah, selama itu pula Pengawas Pemilu hanya bisa mengamati, bukan mengawasi terlebih memberikan sanksi.

“Yang diperlukan saat ini adalah ketegasan Pemkot Samarinda, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki andil sebagai penegak Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Z7)

 

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!