Herman dan Dani Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum 9 Tahun Penjara

Barang Bukti 50 Gram Sabu, Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

0 92

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lukman Akhmad SH yang didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Muhammad Nur Ibrahim menjatuhkan vonis bersalah Terdakwa Herman Syarif alias Uco Bin Labadar (alm.), Senin (27/9/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Herman Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Syarif alias Uco Bin Labadar (alm.), dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, Subsidair selama 3 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang buktu berupa 1 (satu)  poket Narkotika jenis Sabu seberat 50 Gram/Brutto, 1 bungkus Rokok Sampoerna Mild, dan 1 unit HP android merk VIVO warna biru, dirampas untuk dimusnahkan. Dan menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Herman Syarif nomor perkara 533/Pid.Sus/2021/PN Smr selama 10 tahun penjara.

Baca Juga : 

Kasus ini bermula saat Terdakwa Herman Syarif ditangkap anggota Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi Narkotika di Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kamis (18/3/2021) sekitar Pukul 15:00 Wita.

Terdakwa Herman Syarif ditangkap saat mengantar pesanan Sabu ke rumaha Boha (DPO), yang sebelumnya memintanya menemui Dani Kristiawan Bin Muhammad Yunus, orang suruhan Yansyah (DPO) melakukan transaksi Narkotika.

Dani Kristiawan Bin Muhammad Yunus nomor perkara 532/Pid.Sus/2021/PN Smr dilakukan pemeriksaan dan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, ia yang ditangkap di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, juga dijatuhi hukuman yang sama dengan Terdakwa Herman Syarif.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Herman Syarif dan Dani Kristiawan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Agustinus Arif Juoni SH Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Zaenal Arifin SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.

“Terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi usai sidang.

Jawaban yang sama juga disebutkan JPU terhadap Putusan Majelis Hakim itu, Terima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!