Hemat, KPUD Kaltim Akan Kembalikan Dana Pilgub Lebih Rp55 Miliar

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akan mengembalikan dana sedikitnya Rp55 Miliar ke pemerintah daerah pada 27 September 2018.

Dana tersebut, kata Syarifuddin Rusli, Sekretaris KPU Kaltim merupakan dana yang tidak terserap pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim. Baik dari KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Saat ini masih tersisa dana sekitar Rp57 Miliar, namun masih akan ada penggunaan untuk kegiatan evaluasi dan pembayaran rekanan.

“Evaluasi itu tidak mungkin sampai satu atau dua miliar, artinya kami akan mengembalikan paling minim lima puluh lima miliar kepada pemerintah daerah,” ungkap Syarifuddin kepada DETAKKaltim.Com dan sejumlah awak media lainnya di media center KPU Kaltim, Rabu (29/8/2018).

Sebelum pengembalian dana tersebut, kata Syarifuddin lebih lanjut, KPU Kaltim akan menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan dengan melibatkan pemerintah daerah dan awak media melalui Focus Group Discussion (FGD) dalam wakut dekat. Namun kegiatan tersebut menunggu persetujuan anggota KPU Kaltim.

Sebelumnya, KPUD Kaltim mendapat kucuran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp310 Miliar untuk menyelenggarakan Pilgub. Sehingga secara matematis, dana yang terserap dalam pesta demokrasi tersebut sekitar Rp255 Miliar. Jumlah itu sudah termasuk yang digunakan 10 KPU Kabupaten/Kota di Kaltim.

Diakui Syarifuddin, salah satu yang menyedot anggaran cukup besar adalah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang dibebankan kepada KPU, nilainya hampir Rp10 Miliar. Hal ini berbeda dengan pada penyelengaraan Pilgub sebelumnya, di mana item tersebut tidak ada.

Timbulnya dana yang tidak terserap tersebut, dijelaskan Syarifuddin bersumber dari dana calon perseorangan yang dianggarkan namun tidak ada kandidat yang maju melalui jalur itu. Kemudian pengadaan, dan dana perjalanan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 45 hari juga tidak terserap karena tidak ada sengketa di MK.

Penghematan terbesar dijelaskan Syarifuddin terjadi pada pengadaan surat suara, karena tidak melalui lelang. Sehingga anggaran satu lembar kertas suara yang tadinya dianggarkan Rp800,- per lembar, melalui e-Katalog hanya Rp260,- per lembar.

Syarifuddin kemudian menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS yang telah membantu KPU Kaltim sehingga bisa melakukan penghematan ini. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!