Hari Ini 4 Terdakwa Kasus Sabu Lebih 41 Kg Dijadwalkan Jalani Sidag Putusan

Melsy : Mudahan Jadi

0 205

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Empat terdakwa dalam kasus Narkotika jenis Sabu seberat lebih 41 Kg yang dituntut hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/4/2020) sore, hari ini dijadwalkan akan mengikuti sidang pembacaan putusan, Senin (18/5/2020).

Dari daftar yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda terkait pemanggilan terdakwa yang ditujukan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II/A Samarinda, tercantum nama keempat terdakwa masing-masing Aryanto Safutro Bin Ridwansyah di nomor urut 6, beturut-turut Rudiansyah Bin Satijo, Tanjidillah alias Tanco Bin Abdul Rauf, dan Firman Kurniawan Bin Mohd Nuch Galeba M di urutan 7,8, dan 9.

Dikonfirmasi beberapa hari lalu, satu di antara beberapa Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tanjidillah alias Tanco dari Posbakumadin Melsy Santo SH membenarkan, jika kliennya akan disidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (18/5/2020).

“Tergantung Hakimnya, mudahan jadi,” kata Melsy melalui pesan singkatnya hari ini saat dikonfirmasi menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com.

Pada sidang sebelumnya, Keempat terdakwa yang berada di Rutan Sempaja oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam amar tuntutannya yang dibacakan satu demi satu menyebutkan, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Primair.

Berita Terkait : Terlibat Sabu 41 Kg, 4 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan Pidana mati,” sebut JPU dalam amar tuntutannya kepada terdakwa Firman Kurniawan yang dibacakan pertama kali.

Usai membacakan tuntutan kepada terdakwa Firman, JPU Dian Anggraeni yang membacakan amar tuntutannya dari Kejari Samarinda melanjutkan membacakan tuntutan berikutnya secara berturut-turut kepada terdakwa Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Safutro. Amar tuntutan ketiganyapun sama yaitu, hukuman mati.

Hingga berita ini diwartakan Pukul 12:30 Wita, sidang belum dimulai. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!