2 Diamakan di Hotel, Sehari Polisi Bekuk 3 Terduga Penyalahguna Narkoba

0 74

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Untuk kesekian kalinya jajaran Satuan Sabhara Polresta Samarinda menangkap terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Kali ini 2 orang dibekuk di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Merdeka, Samarinda, Senin (23/7/2018) sekitar Pukul 09:00 Wita.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto bahwa piket Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), menerima limpahan tangkapan dari Satuan Sabhara yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ha (52) dan RR (28), yang sedang berada di dalam kamar Hotel Merdeka nomor 205.

Barang bukti yang disita Polisi. (foto : 1st)

“Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong) di atas plafon, satu buah korek api gas ditemukan di atas ranjang dan sebuah pipet kaca ditemukan di lantai kamar,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Senin malam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ha yang berdomisili di Jalan Lambung Mangkurat, RT 24, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir dan RR  warga Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda, kini telah ditahan di Mapolresta Samarinda.

Keduanya yang sempat mengenyam pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Atas kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127.

Selain anggota Satuan Sabhara yang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) juga mengamankan seorang terduga penyalahguna barang terlarang tersebut.

Menurut Ipda Edi, tempat kejadian perkara (TKP) kasus yang satu ini berada di Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya halaman variasi  mobil Putri Ayu, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, dengang tersangka seorang laki-laki berinisial JE alias Ij (34) beralamat di Jalan Jelawat, Gang 9, RT 4, Samarinda Ilir.

Dari tangan tersangka, kata Ipda Edi, Polisi mengamankan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,58 Gramb/Brutto, 3 plastik klip, 1 Hp Nokia putih, dan 1 unit R2 5580 IV.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,58 Gram/Brutto yang diserahkan sendiri JE yang dikeluarkan dari kantong celananya,” terang Ipda Edi.

Seperti dua tersangka lainnya, JE juga telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Iapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!