Hamil Tua, Regita Dituntut dan Divonis 5 Bulan Penjara

Dituntut JPU Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 131 UU Narkotika

0 195

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Regita Novianti Besse alias Regita Binti Aziz Besse menerima putusan Majelis Hakim yang menghukumnya selama 5 bulan penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (24/6/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Haki Nugrahini Meinastiti SH yang didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan M Nur Ibrahim SH MH, menyatakan terdakwa Regita Novianti Besse alias Regita Binti Aziz Besse terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Regita Novianti Besse alias Regita Binti Aziz Besse dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Menyatakan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Iphone 11 warna hijau dengan dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Regita nomor perkara 414/Pid.Sus/2021/PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Agustinus Arif Juoni SH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widyagama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

Baca juga :

Sebelumnya, terdakwa Regita yang tengah hamil dan menunggu hari-hari untuk melahirkan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishaq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 5 bulan.

Regita ditangkap di Jalan M Yamin, Gang Kasturi 4, RT 27, Kamar VIP B1 Samarinda, Kamis (4/2/2021) sekitar Pukul 13:30 Wita bersama Febryan Geraldy Bin Febry Bin Agus Suntoro dan Alif Hermawan (keduanya dalam penuntutan terpisah), lantaran tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika jenis Ganja antara Febry dan Alif yang memesan Ganja melalui media sosial Instagram dan dikirim melalui JNE.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini masing-masing 1 bungkus Ganja seberat 964 Gram/Bruto atau seberat 959 Gram/Netto, 1 unit Handphone merk Samsung A71 warna Biru Tosca, 1 bendel Plastik klip ukuran 7×10, dan 1 bundel plastik klip ukuran 8,7 x 13. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 37 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!