Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa, Nur Aini Pelaku Kasus Narkoba Divonis 4 Tahun

JPU dan Terdakwa Menyatakan Menerima Putusan

0 264

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Slamet Budiono SH MH didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, pada sidang agenda pembacaan Putusan sepakat mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin  Salampessy SH dari Kejari Samarinda yang sebelumnya menuntut Terdakwa M Nur Aini alias Amat bin H Bargun 4 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan amar Putusan Majelis Hakim yang digelar secara virtual, Senin (14/2/2022), Terdakwa Nur Aini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muhammad Nur Aini Alias Amat Bin H Bargun, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan  denda sebesar Rp1 Milyar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, Terdakwa langsung menyatakan menerima demikian pula dengan JPU.

“Terima Yang Mulia,” kata Terdakwa Nur Aini ketika ditanya Majelis Hakim dan Penasehat Hukumnya.

Baca Juga :

Dalam perkara ini, Terdakwa Nur Aini didakwa JPU telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Dakwaan alternatif Pertama.

Dakwaan alternatif Kedua, Terdakwa akhirnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Nur Aini pidana Penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.

Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekitar Pukul 20:30 Wita di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan satu poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,82 Gram/ Brutto, 1 unit Handphone Merk Oppo, 2  lembar Tissue Warna putih dan 1 unit Sepeda motor Honda Vario. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!