Hadi, Kurir 7 Kg Sabu Dituntut JPU 13 Tahun Penjara

Pengantar Hadi Juga Dituntut 13 Tahun Penjara

0 104
Terdakwa Hadi dan Muhtar
Terdakwa dalam lingkaran, Hadi (kiri) mendengarkan Tuntutan JPU. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Muhammad Nur Ibrahim SH MH terlihat kaget saat mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishaq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut Terdakwa Muhammad Hadi Mauliansyah dalam perkara Narkotika jenis Sabu selama 13 tahun penjara, Rabu (17/11/2021) sore.

Ia kemudian terlihat berbicara dengan Anggota Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH sebelum ke Lukman Akhmad SH, namun tidak diketahui apa yang diperbincangkan. Sementara JPU terus melanjutkan pembacaan Tuntutannya.

Dalam Tuntutannya, JPU menyebutkan Terdakwa Hadi didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.

Kedua, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang terbukti menurut kami terhadap diri Terdakwa yaitu, Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Hal-hal yang memberatkan, kata JPU, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Hadi terbukti melakukan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” sebut JPU dalam amar Tuntutannya.

BERITA TERKAIT :

Selain itu, Terdakwa Hadi nomor perkara 31/Pid.Sus/2021/PN Smr juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 Milyar Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

1 buah tas ransel warna cokelat berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 7 bungkus plastik besar, dengan berat keseluruhan 7.330 Gram/Brutto (7,3 Kg) dirampas untuk dimusnahkan.

Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada Terdakwa Muhtar alias Amang Bin Muhiyar (alm.) nomor perkara 630/Pid.Sus/2021/PN Smr.

Baca Juga :

Kasus ini bermula ketika kedua Terdakwa ini ditangkap anggota Kepolisian Polda Kaltim, Senin (2/8/2021) sekitar Pukul 15:13 Wita di Jalan Jembatan Mahkota II Kota Samarinda, dengan barang bukti Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan saat keduanya saling bersaksi, Terdakwa Muhtar yang punya mobil mengaku dimintai tolong Terdakwa Hadi untuk mengantarnya ke Kilo 5 (Loa Janan).

Muhtar yang mengaku mengenal Hadi sudah lama, awalnya tidak diberitahu jika ke Kilo 5 untuk mengambil Sabu dari seseorang.

Ia diberitahu setelah di perjalanan, sehingga tidak bisa lagi kembali karena merasa sudah terlanjur. Iapun mengaku tidak tahu berapa akan dibayar Terdakwa Hadi, saat kembali dari mengambil Sabu tersebut.

Dalam keterangannya, Terdakwa Hadi mengaku mengambil Sabu di Kilo 5 disuruh Nanang (DPO) untuk diantar ke Jalan Pesut, namun belum sampai ke Jalan Pesut sudah ditangkap di Jembatan Mahkota II.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Hadi mengatakan ini yang kedua kalinya menjemput Sabu. Yang Pertama seberat 2 Kg, ia dibayar Rp4 Juta. Untuk penjemputan Kedua ini seberat 7 Kg, ia belum terima bayaran.

Sidang yang sempat ditunda sekali lantaran Tuntutan JPU belum siap ini akan dilanjutkan Senin (22/11/2021), dalam agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa.

Kedua Terdakwa didampingi PH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, masing-masing Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH.

Namun yang hadir dalam sidang pembacaan Tuntutan hari ini hanya Wasti dan Binarida Kusumastuti.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!