Gauli Pacar Hingga Hamil, MA Terancam 15 Tahun Penjara

Niat Menikah Terbentur Permintaan Orang Tua Sang Pacar

0 142
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang pria berinisial MA (25) yang bekerja sebagai buruh bangunan di Samarinda diamankan Polisi, setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih tergolong berusia di bawah umur.

Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat korban yang sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah. Dan saat orang tua korban mencari informasi didapati kabar bahwa korban tinggal bersama kekasihnya, di salah satu rumah kost di Samarinda. Setelah didesak oleh orang tuanya, korbanpun mengaku sudah disetubuhi oleh kekasihnya sehingga orang tua korban langsung melaporkan MA kepada pihak yang berwajib.

“Jadi kami menangani kasus ini setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Senin (4/1/2021), pelakunya adalah kekasihnya sendiri namun demikian korban masih berusia di bawah umur, yakni umur 16 tahun dan masih berstatus pelajar Kelas 2 SMK, sehingga kami segera mengamankan pelaku di rumah kostnya,” ucap Iptu Teguh Wibowo kepada DETAKKaltim.Com, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut Iptu Teguh Wibowo mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan MA dan dengan seiring berjalannya waktu, keduanya saling jatuh hati dan memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai kekasih sehingga hubungan suami istri itu bisa terjadi.

“Jadi setelah menjadi kekasih, MA mengajak korban untuk tinggal di rumah kost pelaku sehingga korban jarang pulang ke rumah. Dari pengakuan pelaku dirinya sudah berulang kali menyetubuhi kekasihnya itu, sehingga korban sekarang hamil 3 bulan,” lanjut Iptu Teguh.

Baca juga : Tiga Penghuni Lapas Narkoba Bayur Divonis Bersalah

Sementara pelaku sendiri mengaku bahwa ia akan bertanggung jawab atas perbuatannya, untuk menikahi kekasihnya tersebut namun mendapat penolakan dari orang tua.

“Saya sudah 3 kali bertemu dengan orang tuanya dan saya bersedia menikahi, namun keinginan orang tuanya terlalu tinggi yaitu meminta rumah kepada saya,” ujar MA.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!