Fraksi DPRD PPU Setuju, AGM Sampaikan Nota Penjelasan RAPBD-P 2018

0 57

DETAKKaltim.Com, PENAJAM : Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, hadiri  rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2018, dan dua Raperda Pemerintah Kabupaten PPU, Kamis (11/10/2018).

Hadir dalam sidang Paripurna ini Ketua DPRD PPU, Nanang Alie, Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, Dandim 0913 PPU, Letkol Mahmud dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab PPU.

Dalam sambutan tertulisnya AGM mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) mempunyai pengaruh yang besar dalam pembangunan ekonomi Daerah, sehingga dalam penyusunan APBD-P Tahun 2018, secara realistis agar dapat memberi gambaran secara tepat, jelas dan transparan mengenai arah, sasaran serta strategi pembangunan.

Upaya-upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan terus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten PPU, melalui peningkatan produktivitas APBD, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bijak.

Penyusunan RAPBD Perubahan Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2018, sedikit berbeda dengan APBD tahun-tahun sebelumnya. RAPBD Tahun 2018, harus menampung banyak isue strategis dan aktual, baik yang bersumber dari pengaruh faktor internal maupun eksternal. Kondisi ini secara tidak langsung memberi tekanan tersendiri bagi Pemerintah Daerah dalam menjawab kemampuan APBD, sebagai salah satu instrumen fiskal daerah dalam mengakomodir pemenuhan prioritas pembangunan tahun 2018.

AGM menyebutkan bahwa Target Pendapatan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,295 Triliun lebih, mengalami kenaikan  sebesar Rp140,496 Miliar lebih atau 12,16% dari APBD Murni 2018 sebesar Rp1,155 Triliun lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp134,191 Miliar lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp8,4 Miliar lebih atau 6,75 % dari PAD murni Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp125,7 Miliar lebih.

Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp971,923 Miliar lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp110,655 Miliar atau 12,85 % dari Anggaran Murni Tahun 2018 sebesar Rp861,268 Miliar lebih. Lain-lain Pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp189,737 Miliar lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp21,351 Miliar lebih atau 12,68% dibandingakan dengan  Anggaran Murni Tahun 2018 sebesar Rp168,385 Miliar lebih.

Untuk belanja, lanjutnya, secara keseluruhan direncanakan Rp1,660 Triliun lebih, bertambah sebesar Rp168,418 Miliar lebih atau  sebesar 11,29% dari  Anggaran Murni Tahun 2018 sebesar  Rp1,492 Trilyun lebih. Dalam  hal ada sesuatu program/kegiatan dan belanja yang dianggap normatif namun belum tercantum dalam dokumen rancangan APBD Perubahan Tahun 2018, kiranya dapat dibahas lebih lanjut dalam forum TAPD dan Banggar DPRD.

“Untuk pembiayaan daerah lanjutnya Rancangan APBD Perubahan Tahun 2018 ini direncanakan sebesar Rp364,692 Miliar lebih, mengalami kenaikan  sebesar Rp27,921 Miliar lebih atau 8,29% dari pembiayaan daerah pada APBD Murni Tahun 2018 sebesar Rp336,771 Miliar lebih, yang  terdiri  Penerimaan Pembiayaan yang direncanakan Rp375,685 Miliar lebih berasal dari Pinjaman Daerah sebesar Rp348,167 Miliar lebih dan Silpa sebesar Rp27,517 Miliar. Pengeluaran Pembiayaan yang direncanakan  sebesar Rp10,992 Miliar lebih untuk pembayaran Bunga Pinjaman Daerah pada PT SMI sebesar Rp6,992 Miliar lebih dan Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp4 Miliar,” bebernya.

Dalam kesempatan ini AGM juga menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah yang dipandang prioritas dan penting, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2007 dan tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten PPU Tahun 2015-2035; Rancangan Peraturan Daerah tentang perusahaan perseroan daerah Penajam Benoa Taka Energi.

Sementara keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU pada pengelolaan Migas melalui skema Participating Interest (PI), disampaikan AGM bahwa sekurang-kurangnya mengandung beberapa keuntungan, yaitu PPU akan mendapatkan bagian, berupa hasil pengelolaan Migas baik berupa minyak maupun gas. PPU sebagai pemegang hak PI masih tetap mendapatkan bagi hasil Migas (DBH) sebagaimana porsi yang ditetapkan dalam ketentuan pembagian keuangan pusat dan daerah.

“Berdasarkan hal tersebut, kiranya Raperda ini dapat segera ditetapkan untuk memperkuat legalitas penawaran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PI 10%, di seluruh Wilayah Kerja yang berada di wilayah PPU. Besar harapan kami, semoga Daerah kita mampu mendapatkan pengelolaan PI tersebut, sehingga akan memberikan kontribusi signifikan pada peningkatan pendapatan daerah untuk mewujudkan Bumi Benuo Taka yang makmur, dengan masyarakatnya yang sejahtera,” pungkasnya.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2018, seluruh fraksi DPRD Kabupaten PPU menyetujui terhadap nota penjelasan yang disampaikan oleh Bupati PPU. (Humas6/subur.P/LVL)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!