Edarkan Sabu di Lapas, Toti Diganjar 9,6 Tahun

Terdakwa Masih Menjalani Hukuman Saat Ditangkap

0 314

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Faisal Pabungkaran alias Toti bin Dakka terkesan tidak ada rasa penyesalan sekalipun telah dijatuhi hukuman penjara atas perbuatannya mengedarkan barang haram di dalam Lapas Narkotika Bayur.

Majelis Hakim yang diketuai Rustam SH MH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Yoes Hartyarso SH MH pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (14/5/2020) sore, menyatakan Tito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam dakwaan Kesatu  Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Rustam dalam amar putusannya.

“Gimana terdakwa, menerima, pikir-pikir atau banding,” tanya Rustam kepada terdakwa.

“Terima saja Yang Mulia,” sahut Faisal melalui sidang yang digelar secara online itu.

Sebelumnya Toti dituntut 11 tahun penjara oleh JPU Ridhayani dari Kejari Samarinda.

Tito ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Mei 2019 sekitar Pukul 23:30 Wita di Lapas Narkotika Bayur, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara Kota. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!