Dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Baqa, JPU Tanggapi Eksepsi PH Sulaiman Sade

0 41

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini SH MH dan Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, membacakan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sulaiman Sade, Rabu (19/2/2020) sore.

Berbagai keberatan yang disampaikan PH terdakwa pada sidang eksepsi yang digelar minggu lalu, satu demi satu ditanggapi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH.

Salah satunya masalah terkait jangka waktu proses penyelidikan dan penyidikan dinilai PH terdakwa Sulaiman Sade melampaui batas.

Dalam tanggapannya, JPU menyebutkan, KUHAP tidak mengatur secara eksplisit adanya pembatasan jangka waktu penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana, sehingga kondisi tersebut tidak serta merta menjadikan hasil penyelidikan dan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyelidik dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda menjadi cacat hukum/cacat formil.

“Karena tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” sebut Sri Rukmini dalam tanggapannya.

Berdasarkan tanggapan yang telah dikemukakan, Penuntut Umum berpendapat semua keberatan yang disampaikan PH terdakwa terkait surat dakwaan adalah keberatan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan ketentuan hukum, karena tidak memenuhi kualifikasi surat dakwaan batal, dan surat dakwaan tidak dapat diterima.

Berita terkait : Dugaan Korupsi Pasar Baqa, Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Hukum

Penuntut Umum kemudian memohon Majelis Hakim memberikan putusan sela menolak seluruh nota keberatan/eksepsi yang telah disampaikan PH terdakwa untuk seluruhnya. Menerima tanggapan JPU dan menerima surat dakwaan JPU, menyatakan agar pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Drs Sulaiman Sade MSi Bin Kelon Sahlan (alm.) dilanjutkan.

Sulaiman Sade didakwa atas kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta pada pembangunan Pasar Baqa Samarinda sebesar Rp5.047.681.631.25. Sidang perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr akan dilanjutkan pekan depan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!