Dugaan Korupsi Proyek Pasar Baqa, Pokja Beri Kesaksian

0 184

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Baqa  kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (11/3/2020) siang.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto SH dan Subandi SH dari Kejari Samarinda menghadirkan 10 orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja), untuk didengar keterangannya terkait proses pengawasan, pelelangan, dan pembangunan fisik Pasar Baqa, yang diketahui menghabiskan total anggaran APBD Kota Samarinda tahun 2014 dan 2015  senilai Rp17 Miliar.

Saksi Pokja pembangunan Pasar Baqa tahun anggaran 2014 terdiri dari 5 orang, Yakni, Hasiholan Wilson Simanjuntak selaku Ketua Pokja, Dody Hendra Nursakti (Sekretaris), Erwin, Achmad Darmadi dan Aspul Anwar (anggota).

Sedangkan untuk Pokja tahun anggaran 2015, APBD murni terdiri dari Bambang Yanupuspita selaku Ketua, Dahliani (Sekretaris) dan Malik (anggota).

Selanjutnya untuk anggaran tahun 2015 APBD perubahan dipegang oleh Sayid Ryan Adriannus selaku Ketua, Arief Budiawan (Sekretaris) dan Ronal (anggota).

Semua saksi Pokja ini di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH masing-masing memberikan keterangan, baik kepada JPU maupun kepada Penasehat Hukum terdakwa Sulaiman Sade, Said Syahruzzaman, dan Miftachul Choir.

Ketua Pokja Hasiholan dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan Majelis Hakim menerangkan, proses pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang tahun anggaran 2014 menelan biaya sebesar Rp4,8 Miliar.

Berita terkait : Dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Baqa, JPU Tanggapi Eksepsi PH Sulaiman Sade

Menurutnya, semua tahapan mulai proses administrasi Unit Layanan Pengadaan (ULP), pelaksanaan pengawasan, perencanaan, pelelangan hingga pembangunan fisik diakui sudah dilalui sesuai persyaratan.

Kesimpulan dari kesaksian para saksi Pokja ini adalah dokumen yang digunakan dalam proses pelelangan berasal dari Dinas Pasar dan ditandatangani oleh Kadis PU, dimana di antaranya berisi persyaratan teknis, personil inti dan informasi kegiatan. Para saksi juga mengaku tidak ada intervensi dari Dinas Pasar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!