Driyono, Dirum Perusda Tunggang Parangan Divonis Bersalah

PH Terdakwa Pertanyakan Keberadaan 4 Sertifikat Tanah Senilai Rp3 Milyar

0 158

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, dengan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward melanjutkan sidang, Kamis (20/10/2022) sore.

Sidang yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi, memasuki agenda pembacaan Putusan.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun, dan denda sejumlah  Rp250 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Driyono untuk membayar Uang Pengganti sejumlah  Rp2.841.137.476,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana Driyono tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

Selanjutnya Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

BERITA TERKAIT :

Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, yang menuntut Terdakwa Driyono selama 8 tahun dan membayar Uang Pengganti Rp3.014.528.069 atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Terhadap Putusan tersebut, Arjuna Ginting SH yang dikonfirmasi melalui Telepon selulernya menyatakan kliennya akan menempuh upaya hukum Banding.

“Rencana saya hari Rabu akan ajukan Banding,” kata Arjuna.

Selain pernyataan Banding tersebut, Arjuna mengatakan, ia sempat mempertanyakan kepada Majelis Hakim setelah Putusan dibacakan mengenai keberadaan 4 Sertifikat Tanah senilai Rp3 Milyar, yang disita Polresta Tenggarong yang tidak pernah dibawa ke Jaksa. Dan itu ada berita acaranya.

“Apakah sertifikat itu dikembalikan ke Driyono atau mau digelapkan sama Jaksa sama Polisi?. Ini tidak dimuat dalam Amar Putusan. Itu Sertifkat buat siapa?” kata Arjuna mempertanyakan.

Terkait sertifikat itu, Arjuna mengatakan sudah bersurat kepada Kejari menyampaikan Sertifikat itu ada. Dan ia menegaskan akan bersurat ke Kapolri, dan Presiden terkait itu.

“Nilai Sertifikat itu Rp3 Milyar, sedangkan kerugian negara hanya Rp2,8 Milyar,” jelas Arjuna.

Sebagaimana disebutkan Arjuna dalam Dupliknya, Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik No. 1254 tanggal 23 Mei 2001 dengan luas 132 M2. Kemudian Sertifikat Hak Milik No. 2698 tanggal 23 Desember 2002 dengan luas 7.500 M2. Selanjutnya Sertifikat Hak Milik No. 0176 tanggal 10 September1986 dengan luas 10.580 M2. Dan Sertifikat Hak Milik No. 1185 tanggal 10 September 1986 dengan luas tanah 1000 M.

Keempat Sertifikat tersebut atas nama Sonhadi sebagai jaminan kerja sama antara perusahaan PT Sinergi Harapan Sejahtera (SHS), dengan Perusda Tunggang Parangan terkait Investasi Penambangan Batubara di areal konsesi PT RKBM.

Iapun mempertanyakan, kenapa hanya kliennya yang harus menanggung semua kerugian itu. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, di situ ada Direktur Operasional dan Pengawas.

Terdakwa Driyono, Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2014-2018, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp3.283.917.609,-

Kerugian Negara tersebut (Rp3.283.917.609,-) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor LAPKKN-261/PW17/5/2021 tanggal 30 Juli 2021, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada tahun 2021. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!