Dr Iing Sodikin Jadi Saksi Ahli Tergugat di PN Tarakan

UUAP Sebut WNA Tidak Boleh Jual Tanah, Sodikin : Status Hak Pakai dan Hak Sewa

0 556

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Dr Iing R Sodikin Arifin SH CN MH MKn menjadi Saksi Ahli para Tergugat dalam sidang perkara perdata Nomor: 54/Pdt.G/2021/PN. Tar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (18/8/2022).

Nawawi Chandra melalui Kuasa Hukumnya Salahuddin SH, Jafar Nur SH, dan Harwan SH, menggugat Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental sebagai Tergugat 1, PT Artha Borneo Continental sebagai Tergugat 2.

Selain itu, Nawawi Chandra menjadikan Notaris Oeij Jian Hiap SH sebagai Turut Tergugat. Saat Majelis Hakim melaksanakan sidang materi perkara, PT Tarakan Chip Mill, perusahaan yang menguasai objek perkara sekarang mengajukan diri untuk menjadi Tergugat Intervensi.

“Para Tergugat,” kata Nawawi mengakui dan menguasai tanpa hak serta memindah tangankan tanpa hak, tanah miliknya yang terletak di Jalan LGU, RT 18, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

BERITAT TERKAIT :

Untuk menguatkan Gugatannya, Nawawi Chandra mendatangkan saksi ahli Profesor Dr H Djumardin SH MHum Pakar Hukum Perdata. Ia Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana  Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Djumardin yang dikenal sebagai Pakar Hukum Perdata memaparkan pendapatnya, sehingga apa yang didalilkan Nawawi Chandra dalam Gugatannya melalui Kuasanya. Dan, sejumlah pertanyaan yang diajukan Kuasa Tergugat, Turut Tergugat, serta Pengacara Tergugat Intervensi untuk mematahkan dalil Penggugat, terbantahkan.

Kecuali satu pertanyaan. Bolehkah warga negara asing memiliki tanah di Indonesia, kemudian menjualnya?

“Orang asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia dan tidak boleh menjual,” kata Prof Djumardin dalam sidang yang digelar, Kamis (7/7/2022) lalu.

Halnya Dr Iing R Sodikin Arifin SH CN MH MKn di Persidangan, Kamis (18/8/2022). Di hadapan Majelis Hakim PN Tarakan yang diketuai Achmad Syarifuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Abdul Rachman SH dan Anwar WM Sagala SH. Ahli Hukum Pertanahan ini mengungkapkan pandangan hukumnya, terhadap beberapa kasus Pertanahan di tanah air

“Apakah Warga Negara Asing (WNA) boleh memiliki tanah di Indonesia? Dan, berhakkah dia menjual?” tanya Salahuddin Penasehat Hukum Nawawi Chandra. Membuat Ahli Hukum Pertanahan dan Anggota Dewan Pakar Ahli Hukum Agraria dan Pembuktian Hak Lama pada Pusat Studi Hukum dan Advokasi Pertanahan ini terkejut.

“Tidak boleh, sebab berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) WNA yang tinggal di Indonesia, hanya dapat memiliki/ menguasai tanah dan bangunan dengan status hak pakai dan hak sewa,” kata Iing Sodikin.

Jika tidak boleh, bagaimana dengan TCM yang membeli tanah dari Mr Chu pada 20 April 2016 dengan alas hak Peta Kerja Nomor -  01/PK/1988 tanggal 23 Maret 1988 dan Peta Bidang Tanah Nomor – 101/ 2019, dengan Nomor Induk Bidang 08312 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Tarakan tanggal 12 April 2019.

“Artinya,” kata Hendra Leo SH Bagian Hukum PT Tarakan Chip Mill, Kantor Pertanahan sebagai instansi yang berwenang dalam Bidang Pertanahan sudah mengakui tanah tersebut milik TCM.

Siapa Mr Chu? Nawawi Chandara saat dikonfirmasi Jum’at mengungkapkan, Ju Gwo Fen alias Mister (Mr) Chu adalah pemegang Paspor Nomor – A50181647 warga negara Malaysia, kelahiran Perak 12 Januari 1943 yang telah lama berdomisili di Tarakan. (DETAKKaltim. Com)

Penulis : SL Pohan

Editor  : Lukman

(Visited 200 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!