DPRD Kaltim Perpanjang Masa Pembahasan Dua Raperda

Samsun : Diperpanjang Selama Satu Bulan

0 167

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Berdasarkan hasil persetujuan dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Panitia Khusus (Pansus) 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disepakati untuk diperpanjang masa kerjanya.

2 Raperda Provinsi Kaltim tersebut adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013, terkait Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang oleh Komisi 3 . Kemudian, Perda Nomor 14 Tahun 2012 oleh Komisi 1 terkait Pengelolaan Air Tanah.

Hal inipun disetujui Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, yang menilai pembahasan 2 Raperda tersebut memerlukan perpanjangan waktu.

“Masa kerja pembahas pencabutan dua Ranperda tersebut diperpanjang selama satu bulan. Terhitung mulai dari Senin 16 Januari 2023,” ungkapnya saat memimpin Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang Pertama Tahun 2023 DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).

Baca Juga :

Lanjutnya, perpanjangan ini bukanlah tanpa alasan. Namun telah berdasar dari laporan masing-masing Komisi, yakni Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kaltim.

“Hal ini berdasarkan laporan Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kaltim,” bebernya, di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai bahwasanya, perpanjangan waktu diperlukan. Sebab secara keseluruhan target yang ingin dicapai dalam pengadaan kedua Raperda tersebut belum tuntas, baik dalam hal penyelenggaraan Reklamasi Pasca Tambang, maupun Pengelolaan Air Tanah.

Pria yang kerap disapa Samsun ini mengatakan, seluruh anggota dari DPRD Kaltim telah menyetujui perpanjangan pembahasan 2 buah Raperda Provinsi Kaltim tersebut.

“Karena belum bisa menyelesaikan tugas, maka secara keseluruhan hal ini dipandang perlu untuk diberikan perpanjangan masa kerja penugasan.” tandas Samsun yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara pada Pemilu Legislatif 2019. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Lisa/Adv.DPRD Kaltim

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!