DPRD Balikpapan Gelar RDP Tentang RDTR

Andi Arif : Perda Lama

0 182
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akan menerapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah dikonsep bersama selama kurang lebih hampir lima tahun.

Hal ini mengingat pentingnya ketentuan yang jelas dalam pemanfaatan tata ruang sebagai acuan kebijakan pengembangan usaha, di sebuah wilayah perencanaan. Demikian pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi gabungan DPRD Kota Balikpapan, Kamis (7/1/2021) siang.

RDP yang berlangsung di ruang sidang DPRD Balikpapan dihadiri Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bagian Hukum Pemkot Balikpapan.

Anggota Komisi l DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, implementasi konsep Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Balikpapan merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang suatu wilayah. Namun sebenarnya satu turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Perda lama.

“Sebenarnya Rencana Detail Tata Ruang Kota Balikpapan ini merupakan Perda lama kita yang merupakan terjemahan dari RTRW. Dengan begitu akan memudahkan kita memastikan secara detail zonasi per Kecamatan tentang peruntukan tata ruang masing – masing wilayah,” jelasnya usai memimpin RDP.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan peruntukan tata ruang sebenarnya sudah diatur pemerintah berdasarkan zonasi. Mulai dari kawasan industri, perumahan, sektor perdagangan, hutan lindung, dan sebagainya. Namun karena ada perubahan nomenklatur dari Kementerian Pertanahan yang ditambahkan ke Kementerian ATR/BPN, sehingga leading sektornya ada di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga : HUT Kaltim, Politisi Partai Demokrat Tanggapi Sambutan Gubernur

“Kami berharap setelah detail tata ruang kita sahkan tahun ini dituntaskan, maka akan menjadi acuan ke depan tentang RDTR untuk kepastian hukum pertanahan di Kota Balikpapan akan lebih jelas. Dan turunannya akan memudahkan teman-teman di RDTR untuk membuat ijin pengelolaan tanah negara, termasuk dasar penerbitan sertifikat,” jelas Andi Arief.

Selama ini, kata dia lebih lanjut, beberapa ketentuan yang mengatur tentang penataan dan peruntukan tata ruang belum sepenuhnya bisa menentukan secara detail zonasi per wilayah. Hal ini dikarenakan beberapa tata ruang per wilayah belum secara terperinci dilengkapi peraturan zonasi. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor  : Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!