DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Bahas 3 Raperda

Agenda Penataan Kaki 5, Produk Halal, dan Sampah Rumah Tangga

0 27

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna, Senin (12/4/2021).

Rapat Paripurna kali ini dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Balikpapan terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah di antaranya :

(1). Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

(2). Jaminan Produk Halal.

(3). Perubahan atas dasar Peraturan Daerah Momor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah         tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Anggota Komisi 3 DPRD Balikpapan Ali Munsjir mengatakan, jawaban Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sangat baik dalam menjabarkan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, dan produk halal yang dipandang sangat perlu untuk dibuatkan Perda Baru.

Kemudian terkait perubahan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2015 dengan sampah rumah tangga sangat baik untuk diubah, dengan alasan adanya penekan terhadap pola dalam pemusnahan sampah di TPA baik dengan sistem 3R (recycle, Reuse dan Reduce), jelas Ali Munsjir.

“Terkait dengan Perda tersebut masing-masing fraksi akan memberikan pandangan akhir akan ketiga Perda tersebut, yang memang sangat diperlukan oleh masyarakat.” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!