DPRD Balikpapan Bahas Perumda dan Penyertaan Modal Bersama Dirut PDAM

Syukri : PDAM Menjadi  Perumda

0 145
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan rapat bersama Dirut PDAM dalam rangka pembahasan Perumda dan penyertaan modal pemerintah terhadap PDAM, Kamis (27/8/2020).

Wakil Ketua Bapemperda Syukri Wahid menjelaskan, ada hal-hal yang disepakati yaitu status badan usaha PDAM menjadi  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan struktur kelembagaan organnya dengan mengikuti PP 54, dimana selain Perda yang dulu ada Dewan Pengawas dan Direksi sekarang ditambah KPM dalam hal ini Wali Kota sebagai pemilik atas nama pemerintah daerah.

Dengan memegang otoritas tertinggi Dewan Pengawas dan Direksi, dari penambahan fungsi ini diperkuat adalah membentuk Komisi Audit.

“Jadi dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, mereka yang akan mengevaluasi Rencana Bisnis Anggaran, Rencana Kinerja Anggaran bahkan bisa mengevaluasi Direksi dengan dasar pakai Komisi Audit itu,” kata Syukri usai rapat.

Kemudian tentang Bab penggunaan laba PDAM, lanjut Syukri, salah satu tujuannya juga menghasilkan laba. Dari laba tersebut dibagi beberapa pos, di antaranya dana cadangan 20% untuk peningkatan kwantitas, kwalitas pelayanan jaringan. Kurang lebih 18% untuk pegawai. Direksi, dan Dewan Pengawas diatur boleh mendapatkan deviden atau tantim maksimal 5% dari laba bersih. Kemudian kurang lebihnya untuk dana CSR.

Disepakati penyertaan modal sebesar Rp248 Miliar, pendirian PDAM modal dasarnya Rp248 Miliar. Perda tentang penyertaan modal disepakati menjadi Rp1 Triliun untuk 15 tahun ke depan.

“Jadi 15 tahun ke depan sampai Tahun 2035,” jelasnya.

Baca juga : Nilai PHK Tidak Prosedur, Eks Karyawan RS Restu Ibu Ngadu ke DPRD

Kewajiban pemerintah daerah penyertaan modal sebesar Rp1 Triliun, yang sudah disetor Rp248 Miliar yaitu dana yang sudah terverifikasi di BPKAD sejak pendirian di Perda yang lama, sampai di pendirian PDAM yang baru menjadi Perumda.

“Jadi ada kewajiban 710 Miliar lagi yang harus diselesaikan selama 15 tahun ke depan. Yang potensinya sudah ada 500 Miliar dalam bentuk barang, baik yang dibangun oleh pemerintah pusat maupun provinsi yang belum diserahkan ke pemerintah daerah, ditambah untuk mencapai jangkauan pelayanan 100% bukan 80%,” tandas Syukri. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!