Divonis Lebih Tinggi, Terdakwa Berparas Cantik Ini Menangis

0 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ryas Febrian Binti Heri Sulyadi, wanita muda ini hanya bisa menitikkan air mata usai mendengarkan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas dirinya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/8/2019) sore.

Warga Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, yang berparas lumayan cantik ini sepertinya tidak menyangka akan mendapatkan hukuman tinggi alias Jumping, atas perkara tindak pidana pencurian yang dilakukannya di sebuah Toko Alat Olahraga  di Jalan Flores, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Sabtu (23/3/2019).

Sebelumnya, terdakwa Ryas yang tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejari Samarinda dengan hukuman penjara selama 1 tahun, karena sudah mencuri 11 Pcs (lembar) Senar Raket, sebagaimana dakwaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH MH dalam amar putusannya berpandangan lain, dan menaikkan hukuman terdakwa dari tuntutan JPU 1 tahun penjara menjadi 1 tahun 6 bulan.

“Hukuman saudara dari 1 tahun ditambah 6 bulan, Jadi 1 tahun 6 bulan ya,” kata Lucius kepada terdakwa.

Terdakwa Ryas tidak menyahut, dia hanya terlihat diam sambil menganggukkan kepala. Terdakwa Ryas dengan nomor perkara 575/Pid.B/2019/PN Smr oleh Majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP. (ib/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!