Divonis 4 Bulan Karena Judi, Kakek Kesal

0 284

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara kepada 4 orang penjudi, Selasa (25/4/2017).

Keempat penjudi tersebut masing-masing H Bin H (56), R Bin F (50), S Bin A (38), dan JS Bin PS (35). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempatnya selama 7 bulan potong selama masa tahanan, karena terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam alternatif kedua.

“Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan perjudian,” sebut JPU dalam tuntutannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa, lanjutnya, adalah mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan selama mengikuti persidangan, belum pernah dihukum, dan mereka adalah tulang punggung keluarga.

Meski sempat terjadi insiden kecil usai pembacaan vonis oleh salah seorang terdakwa yang tidak terima putusan Majelis Hakim, sehingga perlu ditenangkan pihak keluarganya. Ia terlihat kesal da emosi, namun setelah diberikan pengertian tentang masa hukuman yang harus dijalaninya, akhirnya ia bisa menerima vonis tersebut sama seperti terdakwa lainnya.

Bahkan dua orang pihak keluarga terdakwa kemudian terlihat berbicara dengan pihak JPU, dan meminta maaf atas insiden kecil tersebut.

Dua buah barang bukti berupa kartu remi dan uang Rp200 Ribu dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk negara.

Selain divonis 4 bulan penjara, terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu. (LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!