Dituntut 6 Dihukum 5 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Kasus Narkotika Terima

Barang Bukti 13,57 Gram Disita Saat Penangkapan

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 5 terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu melalui Penasehat Hukumnya saat dikonformasi mengatakan, menerima putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bersalah, Kamis (18/6/2020) sore.

Ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda, Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka mengatakan, kliennya dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, denda Rp1 Miliar Subsidair 2 bulan penjara pada sidang yang digelar sehari sebelumnya.

“Terima,” kata Surtini menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com.

Pada sidang pembacaan tuntutan, 5 terdakwa masing-masing Muhammad Rifaldi Akbar alias Aldi Bin M Idrus, Muhammad Haidir Ali Bin Ibrahim, Alamsyah Bin Sabrawi, Suriansyah Bin Nepah, dan Dody Irawan Bin Masud dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar Subsidair 2 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi SH MHum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menilai, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada saat penangkapan di Perairan Sungai Karang Mumus, Kota Samarinda, Sabtu (21/3/2020) sekitar Pukul 14:30 Wita,  petugas mengamankan barang bukti berupa 88 poket Sabu dengan total keseluruhan berjumlah 13,57 Gram/Netto, 4 buah Bong, 1 HT merk Berlin, 2 buah Pipet kaca yang tersambung selang hisap, 4 buah Sendok takar, 1 buah Jarum, 3 buah Korek Api Gas, 2 buah Suntikan, 2 buah Pipet, dan 1 buah gunting warna biru.  Selain itu, petugas juga menyita Uang tunai sejumlah Rp5.569.000,- dan  Rp5.800.000,-.

Terpisah, Jaksa Agus Purwantoro SH dari Kejari Samarinda yang mengikuti sidang pembacaan putusan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya pikir-pikir.

“Pikir-pikir ya,” kata Agus menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com.

Kasus dengan nomor perkara 414/Pid.Sus/2020/PN Smr disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agus Rahardjo SH, didampingi Edy Toto Purba SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH sebagai Hakim Anggota. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!