Dituding Menerima Suap Rp1,5 Miliar, Staf Ahli DPRD Dilaporkan

0 79

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pembukaan 20 titik Indomaret di Kota Samarinda yang lokasinya mendapat penolakan dari sejumlah pedagang kaki lima berbuntut panjang. Staf ahli DPRD Kota Samarinda Syarifudin Tangalindo dilaporkan ke Kejati Kaltim, Kamis (10/3/2016) terkait tudingan menerima uang suap Rp1,5 miliar dari pengusaha Indomaret.

Tudingan menerima suap atau gratifikasi terkait untuk memuluskan operasional Indomaret di sejumlah titik dalam wilayah Kota Samarinda bukan hanya isapan jempol belaka. Hal ini dibuktikan dengan adanya  tanda terima penerimaan uang yang dilampirkan Lembaga Koalisi Pro Kebenaran (KPK) ketika melapor di Kejati Kaltim pagi tadi.

“Kami tidak mungkin berani melapor kalau tidak ada bukti, itu sama saja perbuatan tidak menyenangkan dan kami bisa dilaporkan balik,” terang Mukhlis Ramlan ketika dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com melalui telpon selulernya.

Menurut Mukhlis, pemberian uang suap tersebut dilakukan pada bulan Maret 2015, ada 20 titik Indomaret di Kota Samarinda yang harus segera beroperasi, sekalipun belum ada peraturan Walikota yang mengizinkan Indomaret tersebut beroperasi.

Berawal dari situlah pengusaha Indomaret ini melakukan gratifikasi kepada oknum di DPRD Kota Samarinda untuk memuluskan operasional Indomaret. Setidaknya satu titik Indomaret dijatah memberi Rp75 juta, jika dikalikan 20 titik Indomaret berarti uang yang harus dikeluarkan pengusaha Indomaret adalah Rp1,5 miliar.

“Pemberian uang suap kepada staf ahli DPRD bukan tidak diketahui oleh Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif, namun hal ini justru ada persetujuan dari beliau,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan resmi dari pihak DPRD Kota Samarinda terkait dilaporkannya Syarifudin menerima uang suap dari pengusaha Indomaret.(ib)

 

 

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!