Ditempati Sejak 1977, Sengketa Lahan Marjiati dan Pemkot Samarinda

Kuasa Hukum Marjiati Sebut Pembongkaran Paksa Dibantah Pemkot Samarida

0 156

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Salah satu rumah warga bernama Marjiati  yang berada di Jalan Danau Semayang, RT 16, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kaltim, terancam dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Rencana pembongkaran itu, lantaran bangunan rumah Marjiati disebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Samarinda. Setelah mengirimkan Surat Pembongkaran rumah, Pemkot Samarinda meminta kepada Marjiati untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan di atas tanah tersebut.

Mangara Tua Silaban, Kuasa Hukum Marjiati dari LBH Samarinda mengatakan jika pihaknya merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan Pemkot Samarinda. Sebab tempat tinggal Majiarti, telah dibangun sejak tahun 1977.

“Jadi agenda kami hari ini mengajukan keberatan terhadap perintah pembongkaran bangunan dari Pemkot Samarinda, dan menurut kami itu adalah penggusuran paksa,” ucap Mangara Tua Silaban kepada awak media DETAKKaltim.Com, Kamis (17/02/2022) pagi.

Mangara Tua Silaban melanjutkan, jika bentuk upaya penggusuran paksa yang akan dilakukan Pemkot Samarinda adalah memindahkan Marjiati tanpa adanya persetujuan terlebih dulu, dari warga yang mendiami tanah tersebut.

“Memindahkan orang dari tempat tinggalnya tanpa persetujuan, itu adalah bentuk penggusuran paksa. Jadi kami tidak hanya menganggap ini sebagai bentuk pelanggaran HAM, tapi juga ada banyak pelanggaran administrasi atau mal administrasi yang dilakukan Pemkot, melalui Kecamatan Samarinda Kota dan Kelurahan Sungai Pinang Luar,” lanjutnya.

Baca Juga :

Mangara juga mengatakan, jika pemberian Surat Perintah Pembongkaran dari pihak Pemkot Samarinda kepada pihaknya, diduga ada upaya manipulatif. Hal itu dikatakannya, lantaran pemberian SP1 dan SP2 yang bersamaan.

“Surat Perintah Pembongkaran bangunan SP1 SP2 itu, diberikan sekaligus. Harusnya kan itu bertahap, ini diberikan sekaligus dan manipulatif dibilang ini surat undangan. Tidak menyebutkan dasar hukum, dan tidak menyebutkan nama penerima. Jadi kan jika diserahkan ke seluruh Kelurahan Sungai Pinang Luar, itu semuanya bisa digusur. Karena tanpa nama penerima, dan juga tanpa lokasi yang jelas,” jelasnya.

Di lain pihak Pemerintah Kota Samarinda dengan cepat merespon pernyataan Mangara. Melalui Arif Surochman, Plh Asisten I Pemkot Samarinda ini mengatakan, jika Pemkot Samarinda telah memiliki dokumen sebagai dasar pengakusisian aset daerah tersebut, dan pemberian Surat Peringatanpun mencatat alamat yang jelas untuk dilakukan inventarisasi.

“Jadi langkah Pemkot sudah sesuai dengan SOP yang benar, dan untuk mengamankannya dokumen juga sudah disampaikan. sekian tahun dikuasai, sekarang kita mau menginventarisasi aset Pemkot kembali untuk digunakan kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Arif.

Arif juga menceritakan, jika dahulu lahan yang dihuni Marjiati itu berstatus tanah Desa yang digunakan oleh Kantor Kelurahan setempat. Kemudian hibah yang diklaim sebagai dasar kepemilikan lahan oleh Marjiati, itupun dibantah Arif Surochman. Sebab menurutnya, mekanisme hibah dilakukan oleh pejabat yang tidak lagi berkompeten pada tahun tersebut.

“Dalam hal ini Lurah membuat surat hibah kepada yang bersangkutan (Marjiati), sudah tidak lagi berkompeten dan tidak berstatus sebagai pejabat pada saat itu. Nanti bisa dicek di register suratnya,” sambungnya.

Arif juga menepis adanya upaya penggusuran paksa, sebab Surat Peringatan telah dilayangkan secara bertahap sebanyak 3 kali.

“Pertama kami layangkan surat itu pada 7 Januari 2022. Kemudian seminggu selanjutnya kami layangkan surat Kedua pada 13 Januari, dan terakhir pada 25 Januari dengan tenggat waktu mengosongkan lahan itu selama tiga bulan ke depan, yang mana jatuh temponya pada 23 April 2022,” terangnya.

Pihak Pemkot juga menegaskan, jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak dilakukan pengosongan, maka pihak Pemkot Samarinda terpaksa melakukan pembongkaran.

“Tidak ada perubahan, tetap akan dilakukan penertiban. Tidak ada juga bentuk tali asih, karena yang bersangkutan sudah lama mendiami lahan tersebut. Persiapannya pasti akan kami siapkan, tapi dengan data dan dokumen yang ada seharusnya sudah cukup tapi ketika masuk di hukum, kami akan koordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti langkah hukum tersebut.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!