Sengketa Lahan di Jalan Siradj Salman, Majelis Hakim Lakukan PS

James Tuwo : Aneh ...Tanah Sudah Dieksekusi Mau Dieksekusi Lagi

0 447

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda melaksanakan Peninjauan Setempat (PS) terkait sengketa lahan di Jalan Sirad Salman, RT 26, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda, Jum’at (2/9/2022) pagi.

Pelaksanaan PS ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono SH MH didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH bersama beberapa staf PN Samarinda. Tampak juga hadir dalam kegiatan itu RT setempat, pihak Kelurahan, pihak Kepolisian serta kedua belah pihak, Pelawan dan Kuasa Hukum Terlawan I.

“Kita hadir di sini hanya ingin memastikan langsung obyek yang menjadi sengketa, dan untuk mengetahui secara pasti batas-batasnya,” ujar Slamet ketika meninjau lahan yang disengketakan.

Dari keterangan Kuasa Hukum Pelawan dan Terlawan diketahui, ada perbedaan nama para pemilik batas tanah yang disengketakan. Hal itu juga disampaikan pihak Kelurahan, terdapat perbedaan yang disampaikan James Tuwo dan H Fazri.

”Kalau mengenai siapa yang berhak, nanti kita bersidang di Persidangan selanjutnya. Kita hanya memastikan objeknya,” kata Slamet seraya menambahkan sidang akan digelar, Kamis (8/9/2022) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Pihak Pelawan.

Adi Kuasa Hukum Terlawan H Fazri yang dihadir di PS tersebut saat dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya hanya berpatokan dengan Surat Sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN. Sertifikatnya ada 2. Pertama luasnya 2.554 M2, dan yang kedua Sertifikat Hak Milik juga Nomor 1952 seluas 394M2.

Dan itu sudah ada Putusan Pengadilan Nomor 40 Pdt.G/2017/PN Smr, sedangkan Bandingnya No.47/Pdt/2018/PT SMR, dan Putusan Kasasi No.501 K/Pdt/2021.

“Sertifikatnya sudah ada, jadi Gugatan kami itu berdasarkan Sertifikat,” jelas Adi.

Lahan seluas 673 M2 itu kini berdiri sebuah bangunan cafe ala Jepang, dan rencananya lahan inilah yang akan dieksekusi  PN Samarinda.

Permohonan pelaksanaan eksekusi ini terkait terbitnya Putusan Perkara perdata No. 40 Pdt.G/2017/PN Smr, dimana H Fazri melakukan Gugatan terhadap Iskandar, Halid Abbas, Sheila dan Olan Zulkipli yang dinyatakan menang sebagai pemilik sah atas tanah yang sudah memiliki 2 Sertifikat.

Menurut James Tuwo kepada wartawan, obyek lahan yang disengketan H Fazri berdasarkan Putusan No. 40 itu berada di lahan miliknya di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Teluk lerong, Kota Samarinda.

“Saya kaget aja dapat Surat Teguran (aanmaning) kalau lahan itu mau dieksekusi. Makanya saya melakukan Perlawanan atas Putusan tersebut,” ujar James Tuwo.

James memilih melakukan Perlawanan lantaran dalam Gugatan perkara No. 40 itu dirinya tidak termasuk pihak yang digugat H Fazri. Seharusnya, kata James, dirinya juga ikut digugat karena lahan tersebut berada dalam penguasaannya hingga saat ini.

James mengaku melakukan Perlawanan terhadap Putusan perkara No. 40, karena dia mengaku sudah menang dalam perkara Perdata No. 38, dimana ia sebagai pemilik sah atas tanah itu.

Gugatan atas Putusan No. 40 itu kini sedang berjalan dan teregister dengan nomor perkara 71/Pdt.Bth/2022/PN Smr di PN Samarinda.

Sebelumnya, James mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Pengadilan Negeri Samarinda, sehubungan adanya rencana melaksanakan eksekusi tanah atas Putusan perkara Perdata No. 40/ Pdt.G/2017/PN Smr.

Surat pemberitahuan ini ia sampaikan, Selasa (29/3/2022). Intinya memberitahukan telah pernah dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh PN Samarinda, pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 berdasarkan berita acara eksekusi Nomor : E. 01.2017 pada perkara perdata No. 38/Pdt.G/2012/PN.Smda.

Dalam perkara No. 38 waktu itu telah menyatakan Tergugat I H Fazri dan Tergugat II Iskandar melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah milik Penggugat (James B Tuwo), dengan cara mengakui tanah miliknya dan mengurus surat-surat hingga terbit Sertifikat hak milik, padahal Penggugat adalah pemilik sah atas tanah itu.

Dalam masalah ini, James Tuwo menjelaskan, melakukan Gugatan Perdata ke PN Samarinda atas terbitnya sertifikat hak milik No. 1758 dan sertifikat No. 1952 atas nama H Fazri.

Amar Putusan perkara Perdata No. 38 ini juga telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 60/Pdt/2015/PT.SMR jo Putusan Mahkamah Agung No. 185 K/Pdt/2016 jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 894 PK/Pdt/2017 menyebutkan “Menyatakan sertifikat Hak Milik No. 1758 dan sertifikat No. 1952 atas nama H Fazri selaku Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” jelas James.

Berdasarkan Putusan tersebut, PN Samarinda pada tahun 2017 telah melakukan eksekusi pengosongan tanah yang terletak di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Sertifikat itu sudah dibatalkan dengan keluarnya bukti surat pembatalan sertifikat dari BPN Provinsi Kaltim. Aneh…Tanah sudah dieksekusi mau dieksekusi lagi,” tegas James.

Mantan anggota DPRD Kaltim ini juga menyampaikan, apa yang dilakukan PN Samarinda hari ini ia sangat puas, menilai, melihat menyaksikan bahwa legal standing dari pada lahan lokasi yang digugat itu benar.

”Yang tadi itu sudah dilihat oleh PN. Itu sudah pernah dieksekusi dan batas-batasnya sesuai dan benar, bahwa itu kita yang memilikinya. Dan sekarang yang menduduki kita juga, sekarang kita  sudah bikin suatu usaha rumah makan, kita juga,” ungkap James Tuwo.

Disebutkan James, Sertifikat yang punya Lawan telah dibatalkan BPN atas perintah Pengadilan dan dilaksanakan BPN Samarinda dan BPN Kanwil.

“Apa yang disampaikan, apa yang dilihat oleh Peninjauan tadi di lokasi saya anggap memuaskan, memuaskan, sangat memuaskan,” ungkap James menandaskan.

Seperti apa akhir dari sengketa ini, kita menunggu Putusan dari Pengadilan Negeri Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Ib/LVL

Editor   : Lukman

(Visited 39 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!