Dishub Kaltim Gelar Sosialisasi Peraturan Perizinan Badan Usaha Angkutan Pelayaran

Lusy : Kegiatan Ini Memang Rutin Dilakukan

0 536
DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Perizinan Badan Usaha  Angkutan Pelayaran Tahun 2020. Acara yang berlangsung di Hotel Mesra, Selasa (6/10/2020) itu dihadiri langsung oleh stakeholder dan pemilik izin usaha jasa pengurusan transportasi yang tergabung dalam Asosiasi Logistic and Forwarding Indonesia (ALFI) Samarinda.

Lusy Aulia Sihombing Analisis Angkutan Laut menjelaskan, saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menangani 8 ijin usaha jasa angkutan di perairan yang salah satunya adalah Jasa Pengurusan transportasi. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan untuk menyatukan persepsi antara  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha jasa pengurusan transportasi yang ada di Samarinda. Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga untuk menggali permasalahan dan keluhan penyedia jasa transportasi logistik di era pandemi.

“Kegiatan ini memang rutin dilakukan, tapi fokus pada satu kegiatan saja tiap tahunnya, karena yang kita tangani banyak. Ada delapan ijin usaha jasa angkutan di perairan yang kita tangani, karena ini masa pandemi kita hanya fokuskan untuk ijin usaha angkutan logistik yaitu JPT  khusus di Samarinda, untuk di daerah lain seperti Balikpapan nanti kita laksanakan juga,” ujar Lusy Aulia Sihombing, Analisis Angkutan Laut Dishub Kaltim saat ditemui di sela-sela acara.

Lebih lanjut Lusy Aulia Sihombing menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kembali apa saja tanggung jawab dan kewajiban pemilik ijin, karena Dinas Perhubungan Kalimantan Timur sebagai regulator harus terus mengingatkan para pelaku usaha terkait peran dan kewajibannya, iapun berharap para pelaku usaha lebih bertanggung jawab serta memenuhi kewajiban sebagai pemegang ijin.

Baca juga : Dishub Kaltim Sosialisasi dan Evaluasi SAKIP 2020

“Seperti yang disampaikan bapak Kepala Dinas tadi, ini untuk mengingatkan kembali para pelaku usaha terkait peran dan kewajibannya, intinya kami berharap agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab lagi untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana amanat PM. 49/2017,” pungkasnya.

Kegiatan sehari ini mengambil tema “Peran dan Tanggung Jawab Pemilik Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dalam Penyelenggaraan JPT di Era New Normal,”.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Arih Franata Filifus (AFF) Sembiring menyampaikan, penyelenggaraan angkutan logistik memiliki fungsi strategis dalam menunjang kegiatan perdagangan dan perekonomian serta merangsang pertumbuhan ekonomi wilayah khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.  ( DK. Com).

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!