Disaksikan Jaksa, Satresnarkoba Polresta Samarinda Musnahkan Narkoba

0 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba di Polresta, Kamis (28/3/2019) siang.

Menurut Kanit Sidik Resnarkoba Polresta Samarinda Iptu S Harahap, pemusnahan Narkoba jenis Sabu sebanyak 67 poket seberat 47,06 Gram/Brutto atau 30, 28 Gram/Netto serta 9 butir Inex seberat 3,32 Gram/Netto merupakan hasil tangkapan dalam bulan Maret dari 7 orang tersangka dengan 5 berkas. Sebagian dari barang bukti tersebut telah disisihkan untuk dipergunakan di persidangan.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial YP alias Bom barang bukti 10 butir Inex, Tes, Rif alias Gim, Mar barang bukti 63 poket Sabu seberat 11,5 Gram/Netto, RF barang bukti 10 Gram/Netto, Rus alias Mang dengan barang bukti 7,97 Gram/Netto, dan SH dengan barang bukti 2,58 Gram/Netto.

“Yang kita musnahkan mayoritas dari Pulau (Gang Pulau Indah) sebanyak 61 poket, sisanya baru dari beberapa TKP (tempat kejadian perkara),” jelas Iptu S Harahap kepada sejumlah awak media.

Iptu S Harahap lebih lanjut menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah status barang buktinya keluar dari Kejaksaan.

Dengan disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda Zainal, poket demi poket Narkoba tersebut dimasukkan ke dalam Blender yang telah diisi air oleh para tersangka silih berganti, sebelum kemudian diaduk. Usai dimusnahkan Narkoba tersebut kemudian dibuang ke dalam closet. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!