Dilaporkan Majikan, Prima dan Wimpi Dihukum 5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Narkotika

0 59

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Dua terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Narkotika divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, masing-masing Wimpi nomor perkara 352/Pid.Sus/2021/PN Trg dan Prima nomor perkara 353/Pid.Sus/2021/PN Trg, Selasa (7/9/2021).

Dalam amar Putusannya yang dibacakan satu demi satu, Majelis Hakim yang diketuai Andi Hardiansyah SH MHum menyatakan terdakwa Prima Mezah Oktaviano Bin Hamzah Kadir (Alm.), dan Muhammad Wimpi Setiawan Bin Sukardiono (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki Narkotika Golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Prima Mezah Oktaviano Bin Hamzah Kadir (Alm), dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Prima Mezah Oktaviano Bin Hamzah Kadir (Alm) sebesar Rp800 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 2 bulan.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Wimpi Setiawan Bin Sukardiono (Alm.).

Tuntutan ini lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Dwi Jayanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 6 tahun.

Terhadap Putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.

“Kedua Terdakwa menerima Putusan dari Majelis Hakim, JPU juga,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual.

Baca Juga :

Kasus ini bermula saat Terdakwa Prima bersama Muhammad Wimpi ditangkap Anggota Polsek Muara Badak Polres Bontang di Muara Badak atas laporan Mulyana, yang menyebutkan karyawannya tersebut diduga sering menggunakan Narkotika.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa Wimpi membuang Plastik klip kecil ke samping rumah Mulyana di Badak 58, RT 23, Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara, melalui jendela berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, Minggu (11/4/2021) Pukul 22:30 Wita.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kristal tersebut benar Narkotika jenis Sabu. Dalam pengakuannya, Wimpi mengatakan Narkotika itu milik Prima.

Narkotika tersebut dibeli terdakwa Prima di Pasar Sungai Dama Samarinda, Minggu (11/4/2021) sekitar Pukul 17:00 Wita seharga Rp200 Ribu setelah keduanya kembali dari Melak, Kutai Barat, mengantar Pupuk. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL 

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!