Dihukum 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Sabu Nyatakan Terima

0 22

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Hendri Firmansyah melalui Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka selaku Penasehat Hukumnya, menyatakan kliennya menerima hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada sidang yang digelar, Senin (5/8/2019) siang.

“Terima,” kata Deddy menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com beberapa saat setelah sidang putusan.

Jawaban yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, sebut Deddy.

“Sama-sama terima,” kata Deddy lebih lanjut.

Terdakwa Hendri Firmansyah divonis bersalah setelah dalam persidangan dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu-Sabu seberat 3,18 Gram/Netto dalam dakwaan Kedua JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam tuntutan JPU.

Hendri dengan nomor perkara 453/Pid.Sus/2019/PN Smd kemudian dijatuhi Majelis Hakim yang dipimpin Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Lucius Sunarno SH MH, dengan hukuman penjara selama 8 tahun setelah sebelumnya dituntut oleh JPU  9 tahun.

Kasus ini bermula saat terdakwa Hendri ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Gang 9, di sebuah kamar kost, Kamis (27/12/2019) sekitar Pukul 11:30 Wita dengan barang bukti Sabu seberat 3,18 Gram/Netto. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!