Dihukum 7 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkotika Menangis

0 131

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pemandangan cukup mengharukan tersaji dalam sidang putusan kasus tindak pidana Narkoba di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (16/1/2020) sore.

Usai Ketua Majelis Hakim Budi Santoso SH mengetukkan palunya dengan putusan hukuman penjara selama 7 tahun, 2 terdakwa dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan Surtini SE SH selaku Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan.

“Bagaimana terdakwa? Apakah terima, pikir-pikir atau banding?” tanya Ketua Majelis sesaat setelah keduanya selesai konsultasi.

Terdakwa I Muhammad Dede Yusfa Yusuf Bin H Fathulla menyatakan banding, meski kemudian meralatnya dengan pikir-pikir.

Namun saat terdakwa II Rudiansyah alias Usman Bin Madi ditanya, ia hanya terdiam. Hingga berkali-kali Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap putusan itu terima, pikir-pikir, atau banding, terdakwa tetap diam. Yang terlihat terdakwa justru menangis, ia mengusap matanya berkali-kali seraya menunduk.

Anggota Hakim Lucius Sunarno SH MH tampak sempat kesal karena terdakwa hanya diam. Sementara Rustam SH MH, Anggota Hakim lainnya, diam saja mengamati terdakwa.

“Ya silahkan pikir-pikir,” kata Ketua Majelis Hakim kemudian sebelum menutup sidang.

Terhadap putusan perkara nomor 1032/Pid.Sus/2019/PN Smr, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad S Mae SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyatakan pikir-pikir.

Sebelum dihukum masing-masing 7 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara, kedua terdakwa dituntut  8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp800 Juta Susidair penjara selama 3 bulan.

Tuntutan itu dilayangkan lantaran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan  Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini masing-masing 2 poket Sabu-Sabu seberat 2,28 Gram/Brutto atau 1,88 Gram/Netto, 1 sendok takar Sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih, 1 bendel berisi plastic klip bening berukuran kecil, 1 unit HP merk Xiomi warna hitam, 1 unit Hp merk Samsung galaxy A5, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa ditangkap anggota Kepolisian di Jalan AW Sjahranie, RT 03, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di Pondok Asri Redorz Kamar 05, Minggu (25/8/2019) sekitar Pukul 23:00 Wita.

Keduanya kemudian didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu, dan  Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dakwaan Kedua.

Dari penelusuran DETAKKaltim.Com, diketahui terpidana Muhammad Dede Yusfa Yusuf adalah residivis Narkoba. Ia dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6, Rabu (14/11/2018) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda setelah dituntut 2 tahun penjara JPU Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,99 Gram/Netto dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu, Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Ketiga. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!