Dihukum 2 Tahun, Ketua TPK SPP PNPM Mandiri

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Eni Yusriani, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (19/6/2017).

Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim dengan hakim anggota Ukar Priyambodo dan Maskur meski menyatakan terdakwa Eni Yusriani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan subsidair.

Selain menjatuhkan pidana selam 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan. Terdakwa Eny juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp128.212.600,- atau penjara selama 3 bulan jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak bisa membayarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati mendakwa Eny dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih subsidair Pasal 8 Undang-undng RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis 2 tahun ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Eni Yusriani selama 2 tahun 6 bulan.

Ditemui usai sidang, Agus Sahli, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan kliennya masih pikir-pikir apakah akan banding.

“Klien kami masih pikir-pikir. Kalau saya maunya sih banding,” ungkap Agus di halaman Pengadilan Tipikor. (LVL)

 

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!