Diduga Terlibat Korupsi, Dekan Fahutan Unmul Dijebloskan ke Penjara

0 260

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan seorang mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial CD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

CD langsung ditahan dan dibawa ke rumah tahanan kelas II A, Sempaja, Samarinda, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam di ruang Pidsus, Rabu (26/7/2017) sore.

Sehari sebelumnya, Selasa (25/7/2017) Tim Pidsus juga sudah melakukan penahanan terhadap mantan Dekan Faperta Unmul, GH dan SM, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Kajari Samarinda, Retno Harjanti Iriana melalui Kasi Pidsus Darwis Burhansyah, ditahannya tersangka CD berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan dana abadi Fakultas Kehutanan Unmul yang perkara penyidikannya sudah lama mangkrak di Kejaksaan.

“Penahanan ini kita lakukan karena dikuatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” sebut Darwis kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di ruang kerjanya.

Lanjut dikatakan Darwis, dana abadi yang dikelola tersangka CD senilai Rp2 Miliar. Dari dana tersebut, Tim Penyidik Pidsus menemukan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana tidak sesuai aturan yang berlaku. Kerugian negarapun ditaksir mencapai Rp2 Miliaran.

Alat bukti dan keterangan saksi ahli sudah cukup untuk membawa perkara ini ke Pengadilan. Mengenai barang bukti mobil operasional tersangka CD yang hingga kini ditahan di Kejari, Darwis mengatakan itu ada keterkaitannya dengan kasus tersebut. Yang jelas itu akan dibuktikan di Pengadilan.

“Kita ingin perkara ini cepat dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan dana abadi Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul sewaktu masih dijabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Costantein Ansanay mengungkapkan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menemukan adanya rekening siluman atas nama CD, Dekan Fahutan Unmul.

Berita terkait : Kasus Faperta Unmul Kembali Dibuka, Mantan Dekan Ditahan

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dugaan mark up pembelian mobil Ford Everest yang digunakan tersangka sebagai mobil operasional Fahutan. Mobil tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp400 Juta.

Belakangan setelah dilakukan penyelidikan, uang yang digunakan tersangka untuk membeli mobil ternyata berasal dari pihak ketiga yang memberikan bantuan kepada Fakultas Kehutanan waktu itu. Nah, dari sinilah ketahuan, kalau ada dugaan dana yang ditransfer melalui rekening pribadi tersangka. (ib/LVL)

(Visited 26 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!