Diduga Rugikan Negara Rp205 Juta, Kades Bente Tualan Didakwa

0 74

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2014 di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Paser, Kalimantan Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda kembali digelar, Rabu (1/3/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) Eko Purwantono didampingi Widhiarso dari Kejari Tanah Grogot, menghadirkan saksi Sutrisno dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tanah Grogot.

Usai sidang, Eko Purwantono kepada Wartawan DETAKKaltim.Com mengungkapkan, pada sidang kali ini saksi ditanya tentang masalah pencairan dana ADD. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Berdasarkan keterangan saksi, ia mengatakan sudah sesuai dengan prosedur pencairan.

“Untuk pemrosesan di DPPKAD sudah sesuai prosedure, dan sudah cair ke BPMPD,” sebut Eko.

Atas keterangan saksi tersebut, jelas Eko lebih lanjut, maka minggu depan saksi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) akan dihadirkan JPU di persidangan. Untuk mengetahui apakah dana yang sudah cair dari DPPKAD tadi sudah disalurkan ke Desa Bente Tualan.

Kasus ini menyeret Rohman Bin S, Kepala Desa Bente Tualan ke hadapan Majelis Hakim (MH) yang dipimpin  Maskur dengan hakim anggota Karim.

Berita terkait : Kasus ADD Desa Bente Tualan Mulai Bergulir di Pengadilan Tipikor

Sebagaimana disebutkan Eko pada persidangan sebelumnya, kasus ini merupakan hasil penyelidikan Polres Paser.

Akibat perbuatan terdakwa, diduga negara dirugikan sebesar Rp205 Juta. Terdakwa Rohman kini ditahan di Rutan Sempaja, Samarinda. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!