Didakwa Gunakan Surat Palsu, Pembeli Tanah Dituntut 1 Tahun Penjara

0 95

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dair Sutikno (43) merasa dirinya tidak bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya menggunakan surat tanah palsu berupa SPPT yang dia beli dari Said tahun 2010 silam.

Usai mendengarkan tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Rabu (26/9/18), terdakwa Dair di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH tetap ngotot jika ia tidak bersalah dalam perkara ini.

“Salah saya apa pak, tanah itu saya beli dari Said,” ucap Dair menjawab pertanyaan Majelis Hakim ketika diberi kesempatan menanggapi tuntutan JPU.

Dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Dair  diketahui membeli tanah dari Said seharga Rp100 Juta yang dibayar dengan cara mencicil.

Tanah dengan ukuran 110 x 25 meter ini terletak di Jalan Samarinda Teluk Dalam RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Belakangan tanah tersebut diklaim milik Irawan Imoek yang sudah bersertifikat hak milik Nomor 01291 atas nama Siti Saimiyah.

Munculnya klaim dari Irawan ini,  SPPT atas nama Said yang ada di tangan Dair Sutikno kemudian dinyatakan palsu lantaran tidak tercatat di Kelurahan dan Kecamatan Samarinda Ulu. Bahkan tanda tangan RT, Lurah dan Camat juga diduga palsu.

Atas perkara ini Dair selaku pembeli tanah dari Said harus menanggung resiko atas laporan pemalsuan surat yang disangkakan kepadanya.

Terdakwa oleh JPU dijerat dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. (Ib/LVL)

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!