Dampak Virus Corona 10.447 Pekerja TerPHK dan Dirumahkan

Terbanyak Berada di Balikpapan Disusul Kutai Kartanegara

0 354

DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : Wabah Virus Corona atau Covid-19 benar-benar menjadi momok bagi masyarakat, dampak wabah yang disebut-sebut berasal dari Negeri Tirai Bambu itu benar-benar menyapu semua sektor kehidupan masyarakat. Hingga Juli 2020 sudah ada ribuan pekerja dari berbagai sektor yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Gelombang PHK ini terpaksa dilakukan oleh pengusaha agar perusahaan tetap bisa eksis.

Plt Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Usman mengatakan, hingga Juli 2020 Kaltim mencatat total pekerja yang di-PHK dan dirumahkan sebanyak 10.447 orang, dengan rincian 8.504 pekerja dirumahkan dan 1.943 pekerja yang di-PHK.

“Berdasarkan data yang kami terima, hingga hari ini ada 10. 447 pekerja yang di-PHK dan dirumahkan, ini akibat dampak Covid-19,” ujar Usman saat ditemui kantornya, Senin (13/7/2020).

Lebih lanjut Usman mengatakan, jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan terbanyak berada di Kota Balikpapan, kemudian Kutai Kartanegara dan menyusul Samarinda, Bontang, Berau, Kutai Timur, Paser dan Kutai Barat. Sementara Mahakam Ulu dan PPU belum ada pekerja yang terkena dampak dari wabah tersebut.

“Terbanyak berada di Kota Balikpapan dengan jumlah 6.789 orang, menyusul Kabupaten Kutai Kartanegara 1.831 pekerja, selanjutnya ada Samarinda dengan jumlah 1.312, lalu Berau, Kutim, Paser dan Kubar. Sementara Mahakam Ulu dan PPU belum ada, mayoritas pekerja yang terkena dampak ini mereka yang bekerja di Perhotelan, Jasa, dan Pertambangan,” jelas Usman.

PHK atau merumahkan karyawan di tengah pandemi saat ini merupakan langkah yang terpaksa diambil oleh pengusaha, untuk menyisiati agar perusahaan tetap bisa eksis di tengah wabah Covid-19. Meski sudah meniadakan lembur, mengurangi jam kerja dan membayar separuh gaji, namun hal tersebut tidak berdampak pada efisiensi perusahaan.

Baca juga : Disnakertrans Kaltim Akan Gelar Bulan K3

“PHK dan dirumahkan ini dilakukan perusahaan setelah melewati proses secara kekeluargaan, saya kira ini hal yang lumrah. Kita ketahui kondisi saat ini misalkan seperti Batubara produksinya mengurang, begitu juga perhotelan, tidak ada kegiatan di sana, untuk saat ini jumlah perusahaan yang tutup akibat Covid-19 kami belum terima laporannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Juni lalu menyebutkan jumlah pekerja yang dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) akibat pandemi Covid-19 lebih dari 3 Juta orang di Indonesia. (DK. Com).

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!