Dalih Dirjen Tolak Ganti Rugi, Masalah Lahan Bandara Juwata Sampai Ombudsman

Wali Kota : Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Memberi Ganti Rugi

0 424

Dirjen Perhubungan Udara tolak cara penyelesaian ganti rugi yang diajukan Gubernur. Langkah terbaik, Ombudsman turun tangan.

Wali Kota Tarakan dr.Khairul,M.Kes dan David Pohan, SH, CLA, Kuasa Hukum Abd Latief – H Izmir. (foto : 1st)

DETAKKaltim.Com, Tarakan :  Kesediaan Menteri Perhubungan Republik Indonesia menyelesaikan ganti rugi lahan masyarakat untuk pengembangan fasilitas Bandar Udara Kelas 1 Utama Juwata Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara ibarat panggang jauh dari api. Berbagai dalih (alasan yang dibuat-buat) sejak lahan masyarakat dikuasai, atau tepatnya 15 tahun yang lalu hingga sekarang.

Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak memberi ganti rugi lahan masyarakat. Semua data-data masyarakat yang diperlukan sebagai syarat pembebasan lahan sudah diserahkan kepada pihak Bandara.

“Jika tak percaya dengan data-data tersebut silahkan ke tempat lain,” ujarnya kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (14/4/2021).

Dikatakan, Gubernur Provinsi Kalimantan Utara 2016 lalu sudah menyurati Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI. Sebagai daerah otonom baru belum memungkinkan untuk penyediaan anggaran bagi Bandara Tarakan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Kaltara.

“Makanya diusulkan, agar anggaran pengadaan lahan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) secara bertahap. Dan, untuk tahap pertama pembebasan lahan seluas 69,7 Hektar dengan nilai Rp139,4 Milyar dari total 252 Hektar,” kata Khairul.

Keterangan yang diperoleh dari Kepala Dinas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tarakan Agus Sudrajat mengatakan, belum ada koordinasi dari pihak Bandara.

“Jika alasan pengukuran lahan untuk pembebasan, data-datanya sudah ada di pihak Bandara. Tapi, jika untuk sertifikat belum bisa. Bagaimana kita melakukan pengukuran dengan fisik sekarang,” kata Agus Sudrajat.

Berita terkait : 5 Tahun Pasca Bandar Udara Juwata Diresmikan Presiden Masih Sisakan Masalah

Data lain di BPN Tarakan menyebutkan, Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Bandara Juwata Tarakan sudah pernah dilakukan pada 2018.

Kesepakatan saat itu, permasalahan lahan masyarakat yang belum diselesaikan pembayaran tapi sudah dimanfaatkan untuk keperluan operasional Bandara, menjadi tanggung jawab Bandara Tarakan selaku instansi yang membutuhkan tanah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Pasal 14 Ayat 1 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan.

Yang menjadi masalah, meski banyak bukti yang memperkuat kepastian hukum atas dokumen yang dimiliki masyarakat, pihak Bandara Tarakan lewat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI dalam suratnya kepada Ombudsman RI, menanggapi laporan Firma Hukum Openg, Pohan & Patners selaku kuasa Abd Latief dan H Izmir mencari dalih.

Menurut David Pohan, Kuasa Hukum Abd Latief dan H Izmir mengatakan, alasannya terlalu dicari-cari, tidak menyentuh permasalahan.

“Kami sudah memohon Ombudsman RI agar jangan mudah percaya terhadap apa yang disampaikan Dirjen Perhubungan Udara tersebut,” kata pendiri Firma Hukum Openg, Pohan & Patner ini kepada DETAKKaltim.Com lewat telepon selulernya, Sabtu (17/4/2021).

Sangatlah tidak masuk akal hingga belasan tahun tidak ada penyelesaian dan kepastian hukum, kata dia, Bandar Udara Juwata Tarakan cq Dirjen Perhubungan Udara cq Menteri Perhubungan RI sudah melakukan pengabaian kewajiban hukum terhadap masyarakat pemilik lahan. Terlebih pernyataan guna mendapatkan kepastian hukum memerlukan pemutakhiran data.

“Apakah surat Pemerintah Kota Tarakan 2016 lalu tidak dapat menjadi acuan, dan apakah perlu melakukan pembuktian melalui jalur litigasi Pengadilan Negeri?,” kata David balik bertanya.

Dikatakan, terbentuknya Ombudsman RI bertujuan menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme serta meningkatkan perlindungan hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan.

“Makanya, Ombudsman merupakan jawaban terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.” ujar David mengakhiri pembicaraan.

Meski Bandara Juwata Tarakan telah diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo 5 tahun yang lalu, tepatnya 22 Maret 2016. Namun hingga kini lahan warga yang digunakan belum juga dilakukan ganti rugi.

Haji Izmir (70) dan Haji Abd Latief (53), 2 dari 33 pemilik bidang lahan yang diduga dicaplok pihak Bandar Udara Juwata Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, sejak tahun 2014 untuk pengembangan fasilitas Bandara terus berjuang untuk mendapatkan haknya.

Kepala Bandara Tarakan yang coba dikonfirmasi DETAKKaltim.Com secara langsung di kantornya untuk kedua kalinya terkait masalah ini, belum juga bisa ditemui. (DK.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 78 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!