Istri Hamil, Pasutri Kurir Narkoba Dibekuk Jajaran Polresta Samarinda

Iptu Purwanto : Kami Amankan Saat Mau Mengantar Sabu

0 78
Sabu seberat 22,86 Gram/Brutto disita dari Pasutri Yamin dan Fitri, serta Sepeda Motor yang digunakan mengantar pesanan. (foto : Exclusive)
Sabu seberat 22,86 Gram/Brutto disita dari Pasutri Yamin dan Fitri, serta Sepeda Motor yang digunakan mengantar pesanan. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama Yamin (44) dan Fitri (28) harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara, setelah tertangkap membawa Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Diketahui Pasutri Yamin dan Fitri berdomisili di Jalan Gerilya, Gang Djarkasi 87, RT 59, Sungai Pinang, Samarinda. Ironisnya, saat ini sang istri sedang hamil 5 bulan.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengatakan, saat itu Kamis (25/8/2021) sore, Pasutri tersebut berboncengan dengan mengendarai motor bernopol KT 2433 BCQ. Keduanya menuju tepi Jalan Gerilya untuk melakukan transaksi dengan pecandu langganannya, namun transaksi kali ini telah diintai petugas Kepolisian.

Keduanyapun akhirnya ditangkap petugas saat itu juga. Saat digeledah, petugas menemukan 1 Poket Sabu seberat 22,86 Gram/Bruto di Kantong Jaket Fitri, lalu Pasutri ini digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut.

“Jadi keduanya kami amankan saat mau mengantar Sabu ke langganannya yang berinisial ON, dan saat ini masih kami cari keberadaannya,” kata Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021) Pagi.

Baca Juga :

Saat diperiksa, Yamin mengaku sudah sering mengantar barang haram tersebut. Iapun mengaku sudah cukup lama sebagai kurir Narkotika, sedangkan istrinya yang sedang hamil anak pertamanya, baru 2 kali ikut serta.

“Suaminya ini profesinya memang sebagai kurir, kalau istrinya ini baru diajak dua kali. Dan dari pengakuannya untuk upah sekali antar, mereka mendapatkan upah Rp500 Ribu,” ungkap Iptu Purwanto.

Atas kejadian tersebut Pasutri tersebut diamankan ke Polresta Samarinda beserta barang bukti lainnya, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.

Keduanya kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!