Curi Motor Dikembalikan, Wahyu Dihukum 2 Tahun Penjara

Putusan Hakim Sama Dengan Tuntutan Jaksa

0 60

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH pada sidang virtual pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun Kepada terdakwa Wahyu Indrawan, Senin (14/6/2021).

Terdakwa Wahyu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Indrawan selama 2 tahun penjara, dikurangi masa penahanan,” sebut Lucius dalam amar putusannya.

Putusan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Fajarudin Salempesi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang sebelumnya menuntut terdakwa Wahyu 2 tahun penjara.

“Jadi begitu ya, saudara dihukum 2 tahun. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa, Gimana…Menerima atau Pikir-Pikir,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Wahyu.

“Terima Yang Mulia,” kata Wahyu disusul pernyataan Jaksa yang juga menerima putusan.

Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, karena terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sehingga menjadi hal yang memberatkan bagi terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Dari fakta sidang diketahui Wahyu melakukan pencurian Sepeda Motor merk Honda Beat pada hari Jum’at, tanggal 19 Februari 2021, sekitar Pukul 05:00 Wita di Jalan MT Haryono, Perum Pemda, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kejadian pencurian ini bermula ketika Wahyu kebetulan lewat di Perumahan itu, dan melihat ada Sepeda Motor terparkir di depan teras rumah saksi korban Muhammad Yusuf.

Kondisi rumah korban waktu itu dalam keadaan sepi. Kesempatan inilah dimanfaatkan pelaku untuk mengambil motor milik korban tanpa diketahui korban. Pelakupun menghampiri motor tersebut dan berhasil mendorong motor keluar rumah, setelah sebelumnya mencabut kabel kunci kontak yang ada di bawah spakbor.

Selanjutnya pelaku menyambung kabel kontak dengan kertas kuningan Rokok miliknya, sehingga Sepeda Motor itu bisa dihidupkan.

Baca juga :

Wahyu kemudian membawa Sepeda Motor hasil curiannya itu ke tempat Kosnya, di Jalan Wijaya Kusuma, dan berniat untuk menjualnya.

Tak lama setelah motor berada dalam penguasaannya, sekitar Pukul 11:00 Wita,  pelaku mengetahui saksi korban telah membuat laporan kehilangan di Polsek Sungai Kunjang.

Mengetahui hal itu pelaku bingung, sehingga sekitar Pukul 13:00 Wita, pelaku mengembalikan Sepeda Motor tersebut di tempatnya semula. Apes bagi pelaku, dia malah ditangkap Polisi. (DK.Com)

penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!